Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

serujambi.comAvatar border
TS
serujambi.com
HP Xiaomi Diselundupkan ke Jambi, Polres Tanjabtim Bertindak Tegas
SERUJAMBI.COM, Muarasabak – Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur melalui Polsek Berbak, menggagalkan penyelundupan HP merek Xiaomi di dalam mobil truk PS Colt 125, Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 21.35. Rencananya, HP beserta barang-barang elektronik lain di dalam dua mobil truk itu akan dibawa ke Kota Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP M Marinus Sitepu, melalui Kapolsek Berbak, IPDA P Sagala, menerangkan, personilnya mengamankan 2 unit mobil truk PS bernopol BH 8187 HL yang membawa 328 kotak dan BH 8030 MF berisi 284 kotak.

“Diduga barang-barang elektronik ini selundupan dari Kepulauan Riau-Batam,” ungkap Ipda P Sagala, kepada Seru Jambi, Kamis (19/10/2017).

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan pada Rabu sekitar pukul 21.30, akan ada bongkar muat barang di salah satu kapal. Mendapat laporan itu, tim Polsek Berbak menuju ke lokasi dan mencurigai 2 unit mobil truk PS.

Polisi tak langsung menangkap. Melainkan membututi dua mobil itu. Setelah berada di tempat yang tepat, akhirnya dua mobil itu disergap. Alhasil, di dalam dua mobil truk itu ditemukan barang-barang elektronik. Seperti Kamera merek Canon EOS M3 dan sekian unit HP Android merek Xiaomi Redmi Note 4a dan Note 4x, yang diduga ilegal.

Selain mengamankan mobil berisi barang ilegal itu ke Mako Polres Tanjabtim, polisi juga mengamankan 4 tersangka. Yakni, sopir berinisial AND (26) warga Mayang Kota Jambi, kernet AT (36) warga Mayang, Sopir YB (30) dan kernet TS (32) warga Mayang.

Kini kedua mobil truk dan empat orang tersebut sudah dibawa ke Polres Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ke empat pelaku dijerat dengan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 32 Ayat 1 Jo pasal 52, dengan ancaman 1 tahun, dan UU Perdagangan Pasal 104 Jo 106, dengan Ancaman 4 tahun.

Dihubungi sore Kamis, Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Sitepu menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas. Ditanya siapa yang memesan barang selundupan itu, Kapolres belum bisa menjelaskan.

“Masih kita kembangkan, yang jelas, kata sopir, kalau sudah sampai di Kota Jambi, baru mereka dihubungi si pemesan,” papar Marinus.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan barang elektronik ilegal lewat jalur perairan Tanjabtim sudah berkali-kali diungkap polisi. Namun, masih saja kasus serupa terjadi.

Malangnya, hingga berita ini diturunkan, baik kasus-kasus terbaru maupun kasus lampau, polisi tidak berhasil mengungkap siapa pemesan barang selundupan tersebut. (tin)

0
1.9K
11
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.