Ahmad Dhani melaporkan 10 media ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). Laporan Dhani terkait pemberitaan dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece [suara.com/Ismail]
Suara.com - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ahmad Dhani dalam kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Perkembangannya kami tinggal melaksanakan gelar perkara saja untuk menentukan status (Ahmad Dhani)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10/2017).
Sebelumnya, Selasa (10/10/2017), polisi sudah memeriksa Ahmad Dhani.
Ketika ditanya apa hasil pemeriksaan terhadap Dhani, Iwan belum bersedia memberikan penjelasan.
"Saya tidak bisa menjelaskan terkait hal itu, tapi yang jelas sudah diperiksa," kata Iwan.
Iwan menerangkan polisi sudah memeriksa saksi ahli untuk mendalami alat bukti. Jadi, tinggal gelar perkara.
"Saksi ahli sudah, semua sudah, saksi saksi sudah," katanya.
Sebelumnya, Dhani mengaku sudah siap menjadi tersangka terkait cuitannya di akun Twitter.
"Nggak apa-apa. Ya kan saya udah biasa jadi tersangka," kata Dhani di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani mengatakan selama ini sudah sering berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka," kata Dhani.
Mantan suami Maia Estianty tidak akan melakukan gugatan praperadilan terkait perkara yang dilaporkan pendiri BTP Network bernama Jack Boyd Lapian. "Nggak usah," kata dia.
Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.