Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimpet.sekecoAvatar border
TS
kimpet.sekeco
Polisi akan Panggil Ahli Bahasa&Pidana untuk Selidiki Laporan Terhadap Anies Baswedan
WARTA KOTA, PALMERAH - Pihak kepolisian masih mempelajari laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pidatonya yang memakai istilah pribumi.

"Kita pelajarin dulu lah. Nanti kita undang ahli-ahli, kalau dalam bahasa hukumnya penyelidikan, begitu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).

Martinus menerangkan, ahli yang dipanggil adalah ahli bahasa dan pidana. Mereka akan mencari unsur pidana dalam ucapan Anies pada pidato yang dilakukan usai dilantik di Balai Kota, Senin (16/10/2017) lalu.


"Kita undang ahli bahasa, ahli pidana. Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak," tambah Martinus.

Salah satu pihak yang melaporkan Anies adalah Jack Boyd Lapian, dengan nomor laporan polisi: LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Fahdi Fahlevi)






http://wartakota.tribunnews.com/2017...anies-baswedan
0
2.5K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.