- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi akan Panggil Ahli Bahasa&Pidana untuk Selidiki Laporan Terhadap Anies Baswedan
...
TS
kimpet.sekeco
Polisi akan Panggil Ahli Bahasa&Pidana untuk Selidiki Laporan Terhadap Anies Baswedan
WARTA KOTA, PALMERAH - Pihak kepolisian masih mempelajari laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pidatonya yang memakai istilah pribumi.
"Kita pelajarin dulu lah. Nanti kita undang ahli-ahli, kalau dalam bahasa hukumnya penyelidikan, begitu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).
Martinus menerangkan, ahli yang dipanggil adalah ahli bahasa dan pidana. Mereka akan mencari unsur pidana dalam ucapan Anies pada pidato yang dilakukan usai dilantik di Balai Kota, Senin (16/10/2017) lalu.
"Kita undang ahli bahasa, ahli pidana. Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak," tambah Martinus.
Salah satu pihak yang melaporkan Anies adalah Jack Boyd Lapian, dengan nomor laporan polisi: LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Fahdi Fahlevi)
http://wartakota.tribunnews.com/2017...anies-baswedan
"Kita pelajarin dulu lah. Nanti kita undang ahli-ahli, kalau dalam bahasa hukumnya penyelidikan, begitu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).
Martinus menerangkan, ahli yang dipanggil adalah ahli bahasa dan pidana. Mereka akan mencari unsur pidana dalam ucapan Anies pada pidato yang dilakukan usai dilantik di Balai Kota, Senin (16/10/2017) lalu.
"Kita undang ahli bahasa, ahli pidana. Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak," tambah Martinus.
Salah satu pihak yang melaporkan Anies adalah Jack Boyd Lapian, dengan nomor laporan polisi: LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Fahdi Fahlevi)
http://wartakota.tribunnews.com/2017...anies-baswedan
0
2.5K
37
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya