Kaskus

News

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Refly Harun: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Terbitnya Perppu Ormas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kegentingan yang menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memang merupakan hak subyektif Presiden.

"Tetapi ketika hak subyektif itu dicek dengan kriteria yang ada, ya sebenarnya kita tidak bisa mengatakan itu genting lagi," kata Refly kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia menyatakan, saat ini saja dalam pembahasan Perppu Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat, anggota parlemen masih bisa melangsungkan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Jika ada suatu kegentingan, menurut Refly, maka tidak perlu lagi ada RDPU. DPR hanya tinggal menyetujui atau menolak.

"Tetapi (dengan adanya RDPU) ini menunjukkan bahwa negara ini masih membutuhkan dialog untuk meng-handle hal ini. Karena jangan sampai dua arus besar yang berkompetisi yaitu yang pro dan kontra seperti tidak ada jalan keluar lagi," kata dia.

Refly sendiri menyatakan bahwa sebaiknya DPR menolak Perppu ini. Namun, dia menawarkan, setelah itu perlu diinisiasi rancangan Undang-Undang Ormas yang baru, baik oleh Presiden maupun DPR.

Menurut Refly, sebagaimana prinsip negara hukum, maka harus ada pihak ketiga yang menilai sebuah perbuatan benar seperti apa yang dituduhkan.

Misalnya, pemerintah menuduh sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, maka harus ada pihak ketiga yaitu pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut. RUU Ormas yang baru bisa mengatur prosedur pembubaran ormas.

Selain itu, dia juga menyarankan agar sebaiknya ke depan diatur dengan rigid syarat-syarat bisa dikeluarkannya perppu. Dengan demikian, pemerintah maupun substansi dari peraturan yang dibuat bisa dijaga.

"Penguasa, kita jaga agar tetap on the track. Substansi dari alas kekuasaan itu, kita jaga juga. Jadi jangan terlalu percaya pada semangat kekuasan. Tapi jangan juga mencurigai (penguasa). Kita obyektif saja," ucap Refly.

http://nasional.kompas.com/read/2017...a-perppu-ormas

REPLI KOK JDI GINI?
HTI BERANAKPINAK MENCUCI OTAK NUNGGU BRAPA LAMA LAGI BARU DIANGGAP GENTING?

BUKANNYA HTI YG DIBUBARKAN ITU SEKARANG LAGI MENGGUGAT PEMERINTAH LEWAT PTUN PLI? KALO BUKTI2 YG DIKLAIM PEMERINTAH KAGA BENAR OLEH PENGADILAN, KAN HTI BISA CUCI OTAK LAGI BIAR RADIKAL

GIMANA SICH?

KOMENTAR PEMBACA KOMPAS

Marthen Obe Kamis, 19 Oktober 2017 | 08:41
satu kelemahan terbesar dari pejabat disini ialah "tidak ada yg mampu berikir out of the box" dalam menangani suatu kasus, indera dan uteknya hanya digunakan utk melihat kasus yg sudah berantakan, tapi yg sedang menuju berantakan dia tidak mampu. makanya negara ini ngak maju spt negara lain !

moch hilman Kamis, 19 Oktober 2017 | 07:29
moga-moga dpr tdk mengesahkan perpu ormas,masih banyak pekerjaan yg sangat penting yg hrs dilakukan oleh dpr

Senopati Kamis, 19 Oktober 2017 | 07:14
konflik horizontal sudah terjadi, meskipun tidak diberitakan, intensitas juga semakin sering. tidak diharapkan konflik akan meluas, sementara pemerintah tidak bisa bertindak karena uu yang ada terbukti "mandul", ada ormas yang sudah sepantasnya dibubarkan, masih eksis dan makin radikal.

Naga Langit Kamis, 19 Oktober 2017 | 06:44
genting adalah saat negara merasa harus dilakukan pembunaran hti dan ormas sejenis. genting karena jk mengharapkan dpr bekerja membahas ruu ormas mk bertahun2 lagi jg tdk akan selesai kalau tdk ada desakan berupa perpu ormas. dan itu akan sangat terlambat. saat ini saja sudah banyak yg diracuni hti.

Juanita Hume Kamis, 19 Oktober 2017 | 04:40
nkri harga mati. genting tidak genting tidak boleh ada negara dsalam negara

hery suta Kamis, 19 Oktober 2017 | 03:40
ini orang gara - gara di pecat dari komisaris sebuah bumn hati dan otaknya langsung berubah dan jadi penentang pemerintah

Sugeng Hartono Kamis, 19 Oktober 2017 | 00:27
lau udah gk bisa rapat dpr berarti bukan kegentingan tapi darurat. genting krn sudsh jelas mendirikan kilafah ganti pancasila, nemaksa karena sudah berbasis masa. gmn profesor?

Metta Yr Kamis, 19 Oktober 2017 | 00:18
dpr payah, bikin undang2 ampe ber-abad2 ngak kelar2, contohnya uu terorisme, dibikinin pemerintah tinggal bilang ya atau tidak aja musti datangin ahli ber-puluh2, eh..ujung2nya voting juga.

Sate Kingkong Kamis, 19 Oktober 2017 | 00:17
sebenernya keliatan sekali tarik ulur dari masing2 kubu. yg satu mengingkan ormas2 yg radikal ini tidak digerakkan entar waktu pilpres yg akan datang. di pihak ingin menjadikan ormas2 ini kuda tunggangan untuk menggulirkan isu2 sara di pilpres akan datang.

Erni Dwi Kamis, 19 Oktober 2017 | 00:08
haruskah kita menunggu sampai kronis br diobati? mencegah lbh baik drpd mengobati.

Abas Kamis, 19 Oktober 2017 | 00:07
apa menunggu sampai kaum pendukung teroris isis membesar dan sudah tidak terkendali lagi baru mau disebut "kegentingan"? lagu lama... di indonesia kalau masih baru mulai berkembang selalu diangap sepele, kalau sudah tidak terkendali akhirnya tidak mampu.
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.9KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.