- Beranda
- Berita dan Politik
Kemendagri: Gubernur Wajib Pidato di Depan DPRD
...
TS
victimofgip44
Kemendagri: Gubernur Wajib Pidato di Depan DPRD
Jakarta - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut paripurna istimewa usai pelantikan Gubernur-Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus digelar. Paripurna digelar atas amanat Peraturan Pemerintah No 16/2010.
"Di Tatib (tata tertib DPRD) kan nggak ada istilah paripurna, tapi dalam PP 16/2010 kan ada paripurna istimewa. Kalau di tatib-nya tidak ada, ya pakai paripurna biasa tanpa ada keputusan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Meski tatib DPRD tidak mengatur paripurna istimewa, maka rujukannya kembali ke aturan yang mendasari pembuatan tatib.
"Justru ini perkuat posisi dewan untuk meminta gubernur sampaikan pidato politiknya di depan anggota dewan," imbuhnya.
Gubernur Anies belum menyampaikan pidatonya di hadapan anggota dewan. Namun paripurna menurutnya masih bisa digelar dengan batas waktu 14 hari setelah pelantikan dilakukan.
"Sifatnya wajib dilakukan dan seluruh Indonesia, melakukan pidato perdana termasuk gubernur terakhir itu lakukan pidato depan DPRD. Dari seluruh provinsi, yang belum itu hanya DKI. Tapi ini belum terlambat, masih 14 hari, silakan mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," papar Sumarsono.
Lewat paripurna, masyarakat Jakarta yang diwakili DPRD sambung Sumarsono menerima Anies-Sandiaga sebagai gubernur-wagub DKI.
"Itu (rapat paripurna) sebetulnya forum penerimaan dewan terhadap gubernur yang sudah dilantik," kata Sumarsono. (fdn/fdn)
"Di Tatib (tata tertib DPRD) kan nggak ada istilah paripurna, tapi dalam PP 16/2010 kan ada paripurna istimewa. Kalau di tatib-nya tidak ada, ya pakai paripurna biasa tanpa ada keputusan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Meski tatib DPRD tidak mengatur paripurna istimewa, maka rujukannya kembali ke aturan yang mendasari pembuatan tatib.
"Justru ini perkuat posisi dewan untuk meminta gubernur sampaikan pidato politiknya di depan anggota dewan," imbuhnya.
Gubernur Anies belum menyampaikan pidatonya di hadapan anggota dewan. Namun paripurna menurutnya masih bisa digelar dengan batas waktu 14 hari setelah pelantikan dilakukan.
"Sifatnya wajib dilakukan dan seluruh Indonesia, melakukan pidato perdana termasuk gubernur terakhir itu lakukan pidato depan DPRD. Dari seluruh provinsi, yang belum itu hanya DKI. Tapi ini belum terlambat, masih 14 hari, silakan mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," papar Sumarsono.
Lewat paripurna, masyarakat Jakarta yang diwakili DPRD sambung Sumarsono menerima Anies-Sandiaga sebagai gubernur-wagub DKI.
"Itu (rapat paripurna) sebetulnya forum penerimaan dewan terhadap gubernur yang sudah dilantik," kata Sumarsono. (fdn/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/3689...-di-depan-dprd
DPRD diisi gerombolan partai yang di pecundangi Anies-Sandi ketika Pilkada. Jadi mereka mau menghambat kerja Gubernur terpilih dengan berbagai macam cara. Kasihan rakyat DKI yang masih dibawa ke urusan politik.
Sudah ada peraturan pemerintah soal paripurna istimewa masih saja mencari cara buat ngeles menghambat pekerjaan eksekutif.
Ayo panastaik bela DPRD sekarang. Jilat ludah sendiri.

Diubah oleh victimofgip44 19-10-2017 10:30
1
4.1K
86
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.2KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya