Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

serujambi.comAvatar border
TS
serujambi.com
Dituntut Jaksa, Dua Terdakwa ini Menangis


SERUJAMBI.COM, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Diah Anggraini dan Wulandari, menangis terisak-isak sesaat setelah menerima tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (18/10/2017).

Pantauan Seru Jambi kehadiran keduanya didampingi dengan Keluarga dan tim kuasa hukum, kedua terdakwa hadir sekira pukul 10.30 wib. Wulandari hadir dengan menggunakan baju batik bermotif kuning, jilbab hitam serta mengunakan celana warna hitam. Sementara Diah Anggraini mengenakan rok bermotif batik hijau, serta mengenakan jilbab kuning. Kedua terdakwa ini tampak akrab dalam membantu persidangan serta saling bincang santai.

Sidang kali ini beragenda mendegarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang yang dipimpin Hakim Lucas Sahabat Duha dan JPU F Rozi tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

Proyek Alkes tersebut bernilai Rp 14 M. Diah dan rekanannya Wulandari yang merupakan kuasa PT Arun, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka telah merugikan keuangan negara secara bersama-sama sebesar Rp 8,3 miliar.

JPU menegaskan perbuatan terdakwa tersebut sebagai dakwaan subsidair pada Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengam UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

JPU mengatakan, kedua terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda. Diah Angraini dituntut pidana selama 6 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan. Selanjutnya Wulandari dituntut pidana 7 tahun dan denda 50 juta subsidar 3 bulan.

“Memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 8,3 M. Jika tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan, tetap diganti dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Fahrurozi.

Kedua terdakwa merasa keberatan sehingga terdakwa mengajukan pembelaan atas putusan majelis hakim tersebut pada Senin (23/10/2017) mendatang.(mg01/yj02)

0
968
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.