Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Senilai Miliaran Terungkap di Cilacap

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Senilai Miliaran Terungkap di Cilacap
Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Senilai Miliaran Terungkap di Cilacap

Cilacap, Gatracom – penipuan dengan modus penggandaan uang kembali memakan korban. Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah mengungkap dugaan penipuan ini dengan kerugian Rp 5 miliar. Sejauh ini delapan orang teridentifikasi sebagai korban.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban, warga Bandung, berinisial YP yang mengaku ditipu sebesar Rp 2,8 miliar. Berdasar keterangan korban, tersangka Sugiyono menjanjikan akan melipatgandakan uang hingga Rp 18 miliar asal korban menyetor uang sejumlah Rp 100 juta. Tergiur janji pelaku, korban lantas menyetor yang diminta. Namun, saat menggelar ritual potong kambing hitam dan ritual di ruang tertutup, pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah ada, namun belum bisa diambil. Lantas, pelaku kembali meminta persyaratan tertentu dan setoran uang yang disebut sebagai uang ‘mahar’ hingga berkali-kali, baik tunai maupun transfer sehingga secara keseluruhan korban menyetor uang sejumlah Rp 2,8 miliar. “Dilaporkan oleh pelapor, sekaligus korban,dengan kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Jadi satu korban sudah melapor, kemudian tujuh korban lainnya,” ujarnya, Rabu (18/10). Setelah ditunggu hingga tiga bulan, ternyata uang yang dijanjikan tak kunjung ditunaikan. Akhirnya, korban sadar telah tertipu dan melapor ke polisi. “Sudah kita, berdatangan ikut melaporkan kepada pelaku. Semuanya merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Modusnya, pelaku mengaku mengaku kepada pelapor, bisa menggandakan uang korban,” ujarnya. Kapolres menjelaskan, pelaku, Sugiyono (50) mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mempengaruhi korban untuk melakukan ritual tertentu dan menyetorkan uang dengan jumlah tertentu. Lebih lanjut Djoko Julianto menerangkan, pelaku ditangkap di rumahnya, Kroya Kabupaten Cilacap, Senin (16/10/2017). Sementara ini, kata Djoko, jumlah korban mencapai delapan orang dengan angka nominal antara ratusan juta hingga Rp 1 miliar lebih. Terbesar adalah korban YP dengan nominal sebesar Rp 2,8 miliar. Djoko menegaskan, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

  Reporter: Ridlo Susanto Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...kap-di-cilacap

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
724
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.