Kaskus

News

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Jika Perppu Ormas Batal, Pemerintah Dinilai Sulit Bendung Radikalisme
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas) gagal disahkan menjadi undang-undang, maka akan banyak yang dipertaruhkan oleh bangsa ini dalam mengadapi penyebaran ajaran radikalisme.

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan, menurut Ari, ada kekosongan hukum untuk menindak ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Perppu Ormas ini dinilai sebagai pertaruhan terakhir bagi. Jika kalah, maka akan sulit untuk membendung rongrongan radikalisme," ujar Ari saat berbicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk "Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme" di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Ari memandang pemerintah memiliki alasan yang kuat sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas. Menurut dia, situasi di masyarakat saat ini secara jelas memperlihatkan bagaimana ajaran radikalisme semakin meningkat.

(Baca juga: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan)

Radikalisme tersebut terwujud dalam ujaran kebencian dan sentimen bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Negara harus bertindak dengan cepat. Kita lihat bagaimana rasisme muncul belakangan ini. Bagaimana muncul dikotomi antara pribumi dan non pribumi. Sinyalemen awal kelompok ini akan lebih berani," kata Ari.

Di sisi lain, Ari juga mengkritik kelompok-kelompok yang menolak keberadaan Perppu Ormas dengan alasan anti-demokrasi.

(Baca juga: Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan)

Ari menganalogikan negara Indonesia sebagai rumah yang harus dipertahankan dari adanya pihak-pihak yang ingin menghancurkan rumah itu.

Sementara, demokrasi merupakan cara yang mengatur bagaimana kehidupan orang-orang yang ada di dalam rumah itu.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memiliki instrumen hukum, melalui Perppu Ormas, untuk melindungi keutuhan negara kesatuan Indonesia.

"Perppu Ormas ini perlu kita dukung. Bernegara dulu atau berdemokrasi dulu? Tentu bernegara dulu baru kita bisa berdemokrasi kan," tuturnya.

http://nasional.kompas.com/read/2017...ng-radikalisme

Kemendagri: Kalau Ormas Tak Mau Diatur, Cari Saja Negara Lain

AKARTA, KOMPAS.com - Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pemerintah ingin bersikap tegas untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas).

Bahtiar menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh ormas memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan ideologi dan tujuan negara.

Pemerintah, kata Bahtiar, memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas sebab Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak.

"Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak. Ada batasnya, yaitu hak orang lain. Kalau tidak mau diatur, cari saja negara lain," ujar Bahtiar saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk 'Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme' di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

(baca: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan)

Menurut Bahtiar, saat ini tidak sedikit ormas-ormas yang berkegiatan di luar tujuan seperti yang dicantumkan dalam AD/ART atau saat mendaftar di kementerian.

Sementara dalam Pasal 7 Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas disebutkan bahwa setiap pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara.

"Faktanya hari ini ormas baik badan hukum atau tidak, telah digunakan untuk, beraktivitas di luar tujuannya," tuturnya.

"Pasal 7 kan ada tujuan pembentukan ormas dan tujuan adanya ormas di negara ini. Harus dipastikam ormas apapun jenisnya, tidak keluar dari tujuan negara. Itu ada batasannya," kata Bahtiar.

(baca: Jika Perppu Ormas Batal, Pemerintah Dinilai Sulit Bendung Radikalisme)

Dia mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belum lama ini dibubarkan oleh pemerintah.

Menurut Bahtiar, pemerintah memiliki bukti lengkap bahwa HTI memiliki tujuan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan konsep khilafah.

"Faktanya ada dan banyak, bahkan hendak mengganti ideologi negara. Contohnya HTI itu. Kami tidak basa-basi soal ini. Fakta itu ada. Kami bisa memberikan fakta," ucap Bahtiar.

Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak.

Begitu pula Komisi II DPR juga membahas Perppu Ormas bersama pemerintah.

http://nasional.kompas.com/read/2017...ja-negara-lain

PENFDUKUNG HTI = PKI
0
1.5K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.6KThread58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.