Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putra.mahkotakAvatar border
TS
putra.mahkotak
Ormas sayap PDIP paling terdepan polisikan Anies Baswedan
https://m.merdeka.com/peristiwa/ormas-sayap-pdip-paling-terdepan-polisikan-anies-baswedan.html

Ormas sayap PDIP paling terdepan polisikan Anies Baswedan

Merdeka.com - Pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menimbulkan polemik di masyarakat. Anies, kala itu pidato dengan membawa-bawa kata 'pribumi'.

"Di Jakarta, kolonialisme itu di depan mata, dirasakan sehari-hari. Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.

Setelah ramai kritik, Anies pun telah menjelaskan kata pribumi di pidato tersebut tidak bernuansa SARA karena yang disorotnya adalah saat zaman penjajahan. "Karena saya menulisnya pada era penjajahan dulu karena Jakarta kota yang paling merasakan, kalau kota-kota lain itu enggak merasakan Belanda secara dekat," kata Anies.

Dia menulis pidato yang mencerminkan kota Jakarta saat dijajah Belanda. Karena wilayah-wilayah lain di Indonesia tidak merasakan dijajah Belanda secara langsung.

"Pokoknya itu digunakan untuk menjelaskan era kolonial Belanda karena itu memang kalimatnya di situ," jelasnya.

Namun, Anies pun dilaporkan ke polisi terkait ucapan itu. Beberapa orang dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Anies Baswedan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Kami dengan semangat pemuda Indonesia, kami dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta hari datang konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya melaporkan Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy.

Banteng Muda Indonesia (BMI) adalah organisasi sayap partai PDIP. Ronny menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Anies telah melanggar Inpres No 26 tahun 1998.

"Kita kan sudah mempelajari mengenai impress 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu," ucapnya.

Ronny berharap, apa yang disampaikan oleh Anies tak membuat bangsa Indonesia gaduh. Bahkan, dalam hal ini ia berharap masyarakat lebih agar lebih bijak dalam berkata-kata.

"Kita berharap ini tidak jadi polemik yang lebih besar lagi jadi kegaduhan," harapannya.

Tak hanya di Polda Metro saja, Anies pun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait membuat laporan ke Bareskrim Polri.

"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non pribumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," kata Pahala setibanya di Kantor Bareskrim Polri.

Dia menilai seharusnya Anies tidak membuat ucapan yang dapat memecah belah masyarakat. "Sudah tentu kami mewakili Banteng Muda yang mana semangat generasi muda kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah ke depannya. Jadi kami ini memiliki fungsi kritisi karena kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim," tambahnya.

Datang ke Bareskrim, dirinya membawa sejumlah barang bukti berupa berkas lampiran pidato Anies Baswedan berikut dengan video. "Kalau pasalnya terkait dengan keberadaan mereka sebagai Gubernur di Instruksi Presiden (Inpres) no 26 tahun 1998 dan UU no 40 tahun 2008. Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan, jika di dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa sudah dihentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijaksanaan ataupun program pelaksanaan kegiatan pemerintah. Itulah yang menjadi alasan dirinya melaporkan Anies Baswedan.

"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi, karena di balik itu sangat bisa sangat menimbulkan konflik antar suku, ras, budaya dan agama. Ini sebagai contoh kenapa kita angkat kasus ini, supaya kepala daerah-kepala daerah nantinya bisa melihat kasus ini," jelasnya.
Selain itu, Inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian juga melakukan laporan terhadap Anies Baswedan ke Bareskrim Polri. Jack Boy datang bersama Pahala Sirait.

"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Kantor Bareskrim Polri.

Meski berbeda organisasi, mereka mengaku mempunyai arti dan tujuan yang sama. Akhirnya pihak polisi menjadikan laporan tersebut dalam satu laporan atau lampiran.

Dalam laporan tersebut, Anies Baswedan dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan nomor Laporan Polisi LP/1072/X/2017/Bareskrim.
___________________

Wis gek ndang saiki le piknik berseri ganti werno abang emoticon-Big Grin
0
4K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.