- Beranda
- Berita dan Politik
Mobil yang Pakai Lampu DRL Kok Ikut Dirazia, Pak Polisi?
...
TS
tukangkomen123
Mobil yang Pakai Lampu DRL Kok Ikut Dirazia, Pak Polisi?
Quote:
Jakarta - Pihak kepolisian lalu lintas mulai 11 Oktober 2017 tengah merazia kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator dan juga sirine. Kedua lampu tersebut tak bisa sembarangan dipasang karena harus sesuai peruntukan sesuai dengan Undang-undang.
Terlihat pada akun instagram milik TMC Polda Metro, dalam kurun waktu sepekan terakhir terlihat akun tersebut memposting foto saat polisi sedang menertibkan mobil maupun motor yang masih nekat memasang rotator di kendaraannya.
Tak hanya rotator saja tapi ada juga kendaraan yang menggunakan lampu Day Running Light (DRL) malah terkena razia. Memang pihak kepolisian belum jelas soal lampu mana saja yang boleh digunakan oleh kendaraan pribadi.
Padahal lampu ini sudah umum digunakan dan menjadi perlengkapan standar mobil dari pabrikan. Selain membuat mobil jadi terlihat lebih keren, DRL membuat mobil jadi lebih terlihat oleh pengguna jalan lain dan tidak terlalu menyilaukan seperti strobo, karena DRL tidak berkelap-kelip. Hal ini pun mengundang tanda tanya dari para warganet.
"Pak itu bukan lampu strobo , itu day time running light ..."tulis seorang warganet.
"benar pa itu day time lamp tsb membantu ketika senja sehingga sgt terlihat kl ada mobil diblkng kita" tambah warganet lainnya.
Lampu DRL di Yaris Heykers Foto: Rangga Rahadiansyah
DetikOto tengah mencoba meminta konfirmasi soal ini kepada Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa. Sebelumnya Royke pernah menyampaikan polisi bakalan menindak tegas kendaraan yang bandel dan nekat menggunakan lampu rotator sekalipun warnanya putih.
"Warna putih juga tidak boleh. Dia kenanya bukan di pelanggaran rotator tapi pelanggaran lampu-lampu," jelas Royke.
Lampu strobo putih Foto: dok detikOto
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 ada beberapa syarat soal lampu kendaraan yang bisa dipasang di mobil.
Berikut 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan pada kendaraan sesuai dengan PP No.55 Tahun 2012 Pasal 23:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. Lampu rem berwarna merah;
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
8. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
10.Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor. (dry/ddn)
https://oto.detik.com/mobil/d-368766...zia-pak-polisi
nah ini kalau drlnya udah bawaan standar dari pabrik gimana...
0
19.7K
Kutip
94
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.8KThread•48.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya