Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alumina48Avatar border
TS
alumina48
Tak Ada Konsekuensi Hukum untuk Menyebut Istilah Pribumi

Tak Ada Konsekuensi Hukum untuk Menyebut Istilah Pribumi
Meski ada Inpres B.J. Habibie tentang larangan penggunaan istilah pribumi, tak ada aturan spesifik soal penjatuhan sanksi pidana bagi pihak yang tak menaatinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istilah 'pribumi' yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidatonya semalam tak dapat dikenai sanksi pidana. Meski telah ada Instruksi Presiden (Inpres) B.J. Habibie tentang larangan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi, tak ada aturan spesifik soal penjatuhan sanksi pidana bagi pihak yang tak menaatinya.

Pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, inpres hanya petunjuk pelaksanaan presiden terhadap suatu keputusan tertentu. Menurutnya, tak ada konsekuensi hukum yang mengikat layaknya undang-undang atau peraturan pemerintah.

"Inpres itu kan petunjuk atau gampangnya ya perintah dari presiden. Kalau tidak dituruti ya berarti tidak taat, itu saja," ujar Hibnu kepada CNNIndonesia.com.


Sanksi yang paling mungkin diberikan, kata Hibnu, sifatnya hanya administratif. Hal itu pun hanya dilakukan berdasarkan penilaian dari presiden.

"Kalau sanksi ya paling administratif bukan pidana," katanya.

Lihat juga: Anies: Istilah Pribumi untuk Konteks Kolonial, Titik

Anies menyebut istilah pribumi saat berpidato untuk pertama kalinya sebagai gubernur DKI di Balai Kota Jakarta pada Senin (16/10) malam. Anies menyampaikan akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakkyat Jakarta. Ia menyebut bahwa pribumi dulu ditindas dan dikalahkan.

"Kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucap Anies.

Jika merunut ke belakang, penggunaan istilah pribumi awalnya digunakan untuk menyebut sekelompok orang di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda. Sejarawan UI Andi Achdian mengatakan, istilah itu mulai jarang digunakan ketika muncul kata 'Indonesia' pada tahun 1920-an.

"Sejak lama kata Indonesia telah menggantikan istilah pribumi," katanya.

Lihat juga: Luhut: Jangan Ada Istilah Pribumi, Non-Pribumi di Jakarta

Andi mengatakan, istilah pribumi muncul karena rasialisme memang menjadi isu utama dalam masyarakat kolonial. Sebelum muncul kata 'Indonesia', lanjutnya, masyarakat di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda juga mengakui diri mereka sebagai bumi putera atau pribumi. Namun penggunaan istilah ini tak berlaku bagi orang-orang keturunan Arab dan Tionghoa.

"Di situ perbedaannya, Indonesia adalah kesatuan konsep, sedangkan pribumi adalah relasi politik di bawah kekuasaan kolonialisme yang rasial," katanya.

Penyebutan istilah pribumi dinilai tak menunjukkan sensitivitas Anies sebagai pejabat publik. Apalagi, kata Andi, istilah ini sudah dilarang sejak terbitnya Inpres B.J. Habibie tentang menghentikan penggunaan pribumi dan non pribumi.

Lihat juga: Pengamat: Istilah Pribumi Jadi Strategi Anies Jaga Dukungan

Penyebutan istilah pribumi, menurut Andi, justru menunjukkan adanya jarak yang ditunjukkan Anies sebagai pemimpin dengan rakyatnya. Andi mengatakan, orang nomor satu di DKI itu terkesan tak memiliki kedekatan dengan rakyat sehingga mencoba menjembataninya dengan menggunakan istilah pribumi.

"Jadi di alam bawah sadar dia ingin berkomunikasi dengan rakyatnya tapi sekaligus menunjukkan dia berjarak dengan orang-orang yang dipimpinnya secara sosial," ucap Andi.


https://m.cnnindonesia.com/nasional/20171017124427-32-248972/tak-ada-konsekuensi-hukum-untuk-menyebut-istilah-pribumi/

Maunya nastaik Masukkan anis ke penjara bersama ahok,. Ternyata,.
Kalo yang ini nastak masih ada otak

0
4.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.