Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bprayabackagainAvatar border
TS
bprayabackagain
Anies - Sandi akan dipolisikan dalam waktu dekat, DKI terancam PILKADA ulang
Baru 1 Hari Menjabat Anies Terancam di Polisikan atas Pidato nya yang melanggar INPRES

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebutan istilah pribumi dan non pribumi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai bisa berdampak pada perpecahan sosial dan politik. Meski penyebutan istilah pribumi tidak memberikan dampak hukum, Anies selaku pejabat publik semestinya lebih melek pada perkembangan zaman.

"Secara hukum tidak ada masalah, karena tidak ada sanksi. Tapi secara sosial itu disayangkan. Kurang update aja dia. Apa manfaatnya coba?" cetus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Selasa (17/10).

Asep menanggapi penyebutan istilah pribumi yang disampaikan Anies saat berpidato untuk pertama kalinya sebagai Gubernur DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10). Anies dalam pidatonya berjanji akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata dia.

Istilah pribumi sudah dilarang lewat Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

Pada salah satu poinnya, Inpres itu memerintahkan kepada Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, Bupati/Walikota untuk, "Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan."

Asep mengatakan, Inpres itu sendiri tidak mencantumkan sanksi jika ada pelanggaran dilakukan. Aturan itu hanya meminta para pejabat tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non pribumi dalam acara resmi ataupun tidak resmi serta dalam dokumen-dokumen.

"Kenapa pribumi, non pribumi tidak digunakan? Karena secara sosial akan berbeda perlakuan dan kedudukan kemasyarakatan dan pemerintahannya. Dalam UUD 45 kan semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," terangnya.

Di samping itu, kata Asep, penggunaan istilah tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di masyarakat. Sebab, istilah pribumi dan non pribumi mencerminkan pemisahan sosial di zaman kolonial. Misalnya, Eropa, Timur Asing (Cina), Bumiputra, Arab, India.

"Pengelompokan itu tidak relevan lagi dilakukan. Cara mengukur (penduduk) yang asli juga susah sekali," imbuhnya.

Asep menilai, penggunaan istilah pribumi dan non pribumi ini kemungkinan untuk menyinggung Gubernur DKI sebelumnya yang dianggap sebagai "non pribumi". Namun demikian, ia berharap ini bukan motif politik terselubung dari Anies.

"Ini menegaskan ulang bahwa hal-hal yang tidak produktif, tidak pro-perekat sosial, bisa mengakibatkan kesenjangan antara 'keturunan' dan 'asli'," tandas Asep.

Sampai saat ini, CNNIndonesia.com masih mencoba meminta tanggapan Anies Baswedan soal penggunaan istilah pribumi dan non pribumi itu serta adanya Inpres tersebut.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-melek-aturan/

Baru dilantik Sandiaga UNO langsung di Periksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksa Sandiaga Uno setelah dirinya resmi dilantik menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandi akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan tanah.

"Tentunya kita melihat beliau akan melaksanakan kegiatan (pelantikan), nanti kan penyidik pasti mempunyai jadwal tersendiri, pas waktu luang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Sandi seharusnya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2017) lalu. Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan sedang mempersiapkan pelantikannya.

Menurut Argo, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sandi itu.

"Ya, nanti kita lihat rencana dari penyidik. Sebelum pelantikan kan pasti sibuk ya, artinya kita memberikan waktu dan ruang," kata Argo.

Sandi bersama rekannya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan Edward Soeryadjaya melalui Fransiska Kumalawati selaku penerima kuasa dari Edward, ke Polda Metro Jaya, beberapa bulan lalu.

Sandi dan Andreas dilaporkan karena diduga menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang sempat melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya. Sandi sudah membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi oleh kepentingan lain.


Hal itu dikarenakan kejadian sudah berlangsung beberapa tahun lalu, namun laporan baru dilayangkan ketika dia mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2...sai-pelantikan

Bila skenario ini terjadi, Anies dan Sandi akan menjadi Tersangka dalam Waktu dekat dan Terbukti Bersalah...

Siapakah yang layak jadi Pemimpin DKI Jakarta Kembali??

emoticon-Roll Eyes (Sarcastic) emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
0
8.3K
95
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.