rr28Avatar border
TS
rr28
Ini Hal-hal yang Diharamkan dalam Fatwa MUI Soal Penggunaan Medsos


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial.
Fatwa MUI ini bernomor 24 Tahun 2017 berisi tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.
Salah satu pertimbangan lahirnya fatwa ini yakni banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, ghibah, fitnah, naminah, desas desus, kabar bohong ujaran kebencian dan lainnya.
"Fatwa ini sebagai himbauan kepada masyarakat agar cerdas bermedia sosial. Jangan cepat percaya segala sesuatu yang ada di medsos, tanpa melalui verifikasi," jelas Ketua Bidang Infokom MUI Pusat Drs KH Masduki Baidlowy dalam dialog literasi media di Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu (15/10/2017).
Dalam sosialisasi itu, ada beberapa poin yang diharamkan bagi muslim saat bermedsos.
Seperti melakukan ghibah, fitnah, naminah dan penyebaran permusuhan. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.
Menyebarkan hoax serta infomasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup,"
jelas Masduki Baidlowy.
Lebib lanjut, ia mengatakan menyebarkan materi pronografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang dalam syari juga diharamkan MUI.
"Bahkan menyebarkan konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga itu haram," jelasnya.
Dialog ini kerjasama Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Hadir sebagai pembicara Staff Kantor Keprisidenan Wandy B Tuturong. Sekum MUI Sulsel, Prof Muh Ghalib.
Juga Kasubdit Kemitraan Pemerintah Lembaga Negara dan Pemda Infokom Keminfo, Helmi Malik Bou.
"Hoax ini harus dicegah bisa menghancurkan kesatuan bangsa Indonesia. Biasanya hoax lagi marak pada momen tertentu seperti pilkada. Khusus di Sulsel juga sudah mulai tampak efektivitas jaringan hoax,"jelas Sekum MUI Sulsel, Prof Muh Ghalib.

sumber

Nasbung saracen mestinya stop fitnah dan menebar kebencian rasial karena udah diharamkan MUI emoticon-Peluk
Diubah oleh rr28 14-10-2017 09:37
0
2.7K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.