BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ancaman 15 tahun penjara untuk Gatot Brajamusti

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Perkara hukum yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, belum selesai.

Kamis (11/10/2017), sang guru spiritual yang lebih dikenal dengan panggilan "Aa Gatot" itu kembali duduk menghadap meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus dugaan pencabulan.

Laporan detikcom menyebut sidang berlangsung tertutup, lantaran kasus yang menjerat terpidana kasus narapidana ini berhubungan dengan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Irwan dan anggotanya Iswahyu Widodo serta Ahmad Guntur itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Salah satu JPU, Hadiman, mengatakan pemerkosaan yang dilakukan kepada seorang perempuan berinisial CT berlangsung dari 2007 hingga 2011. Saat itu, CT masih berusia 16 tahun.

Hadiman tak memaparkan lebih jauh isi dakwaan. Hadiman, dalam KOMPAS.com, hanya membenarkan keterangan penyidik Polda Metro Jaya bahwa Gatot mencekoki CT dengan zat terlarang.

CT juga dipaksa mengikuti "ritual" seks Gatot di padepokan miliknya di Sukabumi, Jawa Barat.

Gatot tentu saja menolak dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Usai persidangan, Gatot menyebut dakwaan jaksa dibuat tanpa fakta yang sesuai. "Nggaklah. Ngarang-ngarang gimana ini," ucap Gatot yang siang itu mengenakan kemeja batik berwarna merah berbalut rompi tersangka dengan warna senada.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila oleh Polda Metro Jaya pada 10 November 2016. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecocokan DNA hingga 99 persen atas anak yang dilahirkan CT yang diklaim sebagai darah daging sang guru spiritual ini.

CT sendiri yang melaporkan Gatot, setelah kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal mulai menjerat Gatot. CT mengaku Gatot kerap melakukan ritual nyabu, atau yang disebutnya dengan "aspat".

CT juga mengungkap adanya ritual seks yang dilakukan Gatot dengan dalih untuk mentransformasikan oksigen bagi jin yang ada di tubuh Gatot.

CT mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh Gatot hingga dirinya hamil dua kali. Saat berusia 20 tahun, CT hamil dan diminta Gatot untuk menggugurkan kandungannya. Kemudian pada 2011, CT hamil kembali dan memutuskan untuk tidak menggugurkannya.

Selain CT, beberapa pesohor lain juga terseret dalam kasus ini. Reza Artamevia dan Elma Theana, yang turut bergabung menjadi murid padepokan Gatot, membenarkan adanya perilaku menyimpang Gatot yang diawali dengan menikmati sabu.

Sebelumnya, Gatot sudah dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Mataram dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun, karena merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim, Gatot mengajukan banding.

Naas, banding Gatot malah berbuntut penambahan masa tahanan menjadi 10 tahun penjara.

Selain dua kasus di atas, Gatot juga masih harus menjalani persidangan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gatot kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk menyelesaikan dua kasus lainnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tot-brajamusti

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kisah lain polisi dan senjatanya

- Letusan Gunung Sinabung adalah hal rutin

- Setya Novanto tampil lagi, bersih-bersih di Golkar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17.2K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.