Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Polisi mulai razia mobil pribadi yang gunakan rotator

Rotator yang terletak di atap sebuah mobil polisi.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mulai Rabu (11/10/2017) mengadakan razia kepada kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, strobo, dan sirine tanpa izin di jalanan. Razia tersebut akan berlangsung selama satu bulan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagian besar pengguna jalan, apalagi di Jakarta, pasti pernah berpapasan dengan kendaraan yang mengenakan lampu kelap-kelip dengan suara sirine yang Cumiakkan telinga, meminta untuk didahulukan.

Jika kendaraan tersebut adalah ambulans, mobil presiden, pemadam kebakaran, atau polisi yang tengah melaksanakan tugas, para pengguna jalan pastinya akan rela untuk minggir dulu dan memberi mereka jalan agar tugas mereka tak terhambat.

Namun kenyataannya, di jalanan tak sedikit kendaraan pribadi (nomor polisi pelat hitam) yang menggunakan aksesori rotator, strobo, dan sirine. Mereka juga kerap memaksa meminta jalan tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Banyak pengguna jalan yang kemudian mengeluhkan hal itu.
Buat gw, modifikasi kendaraan harian paling ganggu & bodoh adalah knalpot bocor, diceperin (plus ban kecil di motor), & pake sirine/rotator
— Dewa Wisana (@dewawisana) June 27, 2017 Makin banyak yg pake sirine patwal di kendaraan pribadinya. Ini sengaja didiemin atau gmn ya? Yg jual knp ga ditangkepin ya.. Ganggu!
— Fahmi P. Rahman (@fuchme) June 3, 2015
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, menegaskan pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan rotator, strobo, dan sirine tersebut sudah melanggar aturan.

"Jadi kalau yang tetap pakai, kita akan langsung copot di tempat," ucap Royke, dikutip Tribun Kalteng, Senin (9/10/2017).

Pasal 59 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (fail pdf) menjelaskan bahwa kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu itu hanya kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, hingga patroli jalan tol atau pengawas sarana dan prasarana.

Penggunaan warna lampu pun telah diatur dalam undang-undang yang sama, yaitu:
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; danLampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Selain yang diatur dalam UU tersebut tidak diperkenankan menggunakan rotator, strobo, dan sirine di jalanan.

Para pelanggar, berdasarkan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22/2009, bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) menyebut, mereka akan menindak para pelanggar tersebut.

"Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai kita akan langsung tilang," ujar Chryshnanda.

Di Jakarta, menurut CNN Indonesia (12/10), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan Dinas Perhubungan dalam melakukan razia tersebut.

Pada hari pertama razia dilakukan, Rabu (11/10), Kompas.com mengabarkan Polda Metro Jaya menindak pengemudi 31 kendaraan yang melanggar aturan penggunaan lampu isyarat tersebut.

Rotator yang ada di kendaraan tersebut langsung dicopot di tempat.
14:10 Aiptu Pangaribuan menindak mobil pribadi menggunakan rotator di TL Tomang langsung di tilang [URL="https://S E N S O RSrVKC2RpmD"]pic.twitter.com/SrVKC2RpmD[/URL]
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 12, 2017
"Dari hasil penindakan pelanggar tersebut, 17 kendaraan dilakukan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 13 kendaraan ditilang Surat Ijin Mengemudi (SIM)," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada PosKotaNews.

Menurut Budiyanto, para pelanggar umumnya menggunakan rotator dan sirine untuk mendapatkan jalan prioritas. "Mereka pakai rotator tujuannya biar cepet aja. Mereka tak punya hak dan melanggar undang-undang," tegasnya.

Banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, strobo, dan sirine itu, berarti ketiga aksesori tersebut mudah untuk didapatkan karena banyak yang menjualnya.

Lantas, apakah para penjual aksesori tersebut juga akan ditindak oleh polisi?

"Yang menjual tidak bisa ditilang. Apakah akan ditindak? Ya tidak bisa. Kalau yang beli pasangnya di rumah, untuk usir tikus kan boleh saja. Ya itu contohnya saja," kata Royke kepada detikOto.

"Akan menjadi pelanggaran ketika barang tersebut dipasang di kendaraan dan berlalu lalang di jalan. Hal ini berbeda dengan barang terlarang lainnya, misalnya narkoba dan lain-lain, sebelum dijual itu sudah ilegal," lanjutnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...unakan-rotator

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sandiaga Uno optimistis OK OCE mulus

- Mengapa Catalunya begitu penting bagi Spanyol

- Badan pembuat sertifikat halal dan kewenangan MUI

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17.4K
145
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.