Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Ketua MK Arief Hidayat Marah Saat Sidang Terkait Kasus Eggi Sudjana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tersinggung saat memimpin persidangan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kegeraman Arief Hidayat tersebut bermula dari pertanyaan dari kuasa hukum Yayasan Sharia Law Alqonuni Ahmad Khozinudin yang membahas mengenai masalah yang menimpa Advokat Eggi Sudjana.

Ahmad Khozinudin meminta kepada majelis hakim agar di proses persidangan selanjutnya, agar para pihak pemohon atau yang hadir di persidangan, mendapatkan jaminan hukum untuk mengajukan argumen, pernyataan, dan hal apa pun yang terkait proses dalam pengujian undang-undang ini

"Sebab dinamika terakhir, Dr Eggi Sudjana yang memberikan keterangan resmi di persidangan ini, kemudian dilaporkan di kepolisian. Kami khawatir ini memengaruhi proses pembuktian proses peradilan selanjutnya, sehingga saya kira semua juga ingin kepastian hukum bahwa dalam proses ini semua dilindungi oleh hukum," kata Ahmad Khozinudin saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Singkatnya Ahmad Khozinudin ingin diberi perlindungan hukum agar mereka tidak mendapatkan tekanan psikis untuk hadir atau tidak hadir di dalam persidangan.

Arief Hidayat yang memimpin persidangan mengatakan Mahkamah hanya bisa memberikan perlindungan untuk seluruh keterangan yang diucapkan di dalam ruang sidang.

"Ya, jadi tidak ada masalah itu, ya. Kita tidak tahu kalau yang di luar. Kita tidak bisa menjamin untuk itu. Ya, tapi selama ada persidangan di sini, semua yang hadir di sini dijamin keamanannya, ya," ungkap Arief Hidayat.

Rangga Lukita Desnata, kuasa hukum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, yang turut menjadi pemohon pada perkara tersebut turut bersuara.

Rangga menyampaikan permohonan yang sama untuk kepastian dan jaminan dari Yang Mulia. Rangga mengatakan keterangan yang disampaikan Eggi Sudjana tersebut keluar karena ada pertanyaan dari MK TV mengenai substansi gugatan dan keterangannya.
Rangga berpendapat bahwa keterangan yang diberikan kepada pers tidak untuk dikriminalkan.

"Setelah Dr Eggi Sudjana dilaporkan, rumah Frans juga dilaporkan," kata Rangga.
Rangga meminta pendapat mengingat DPR yang belum menyidangkan Perpu tersebut.

Mengingat itu, Rangga khawatir akan ada perpecahan antarormas. Arief kembali mengulang pertanyaannya bahwa Mahkamah tidak bisa menjangkau peristiwa yang terjadi di luar sidang.

Belum puas, Rangga kembali bertanya jika yang mewawancarai adalah MK TV yang notabene adalah bagian dari MK itu sendiri. Arief kemudian menanyakan mengenai lokasi kejadian saat Eggi Sudjana diwawancarai MK TV.

"Wawancara pas di depan pintu untuk bertanya mengenai apa yang menjadi substansi permohonan dengan apa yang disampaikan dalam persidangan, Yang Mulia," jawab Rangga.

"Jadi, statement-statement di luar persidangan ini. Itu di luar kewenangan kita untuk mengamankan. Ya, di luar kewenangan hakim untuk mengamankan. Begitu, ya," jawab Arief.

"Untuk itu, Yang Mulia, kami mohon agar MK TV untuk tidak lagi mewawancarai kami tentang permohonan dan substansi persidangan,Yang Mulia. Terima kasih," Rangga kembali mengeluarkan pendapatnya.

Arief mengatakan pertanyaan dari pers MK tidak selamanya harus dijawab.
Arief mencontohkan dirinya yang seringkali menolak permohonan wawancara mengingat apa yang akan dia sampaikan sama dengan pokok perkara.
Topik tersebut kemudian menjadi perdebatan panjang karena karena para pemohon lainnya juga mengungkapkan pendapatnya. Arif mengatakan agar menyerahkan laporan tersebut ditangani penyidik.

Ahmad Khozinudin kemudian mengutarakan pendapatnya yang terakhir.
Khozinudin mengatakan jika para pemohon tidak memperoleh proses yang adil dalam proses persidangan Perpu Ormas.
Pernyataan tidak selesai karena langsung dipotong Arief dan meminta agar menjelaskan kata tidak adil.

"Dalam beberapa yang saya sampai ... yang saya alami, ada beberapa yang kemudian kami tidak bisa menyampaikan secara tuntas, demikian," kata dia.

"Apa yang tidak bisa disampaikan secara tuntas, apa itu? Saudara diberi ... minta untuk mengajukan ahli, untuk saksi. Sampai hari ini mana ahlinya?" kata Arief yang mulai geram.

Ahmad Khozinudin kemudian menjawab bukan terkait ahli. Khozinudin menjawab mengenai pendapat dari para permohon baru saja disuarakan.

"Apa yang dimaksud tidak adil itu? Ini Anda kalau statement juga hati-hati lho, ya. Apa yang dimaksud tidak memperoleh proses keadilan?" kata Arief.

Ahmad Khozinudin kemudian menjawab jika dalam proses tidak memperoleh perlakuan yang adil.
Tidak terima disebut tidak adil, Arief mengingatkan agar pemohon tidak membuat pengandaian karena bisa prejudice.

"Dan menjadi persoalan adalah itu di luar, kemudian kami mendapat perlakuan tidak adil, misalkan Dr Eggi Sudjana. Saya pikir perlu himbauan umum dari Yang Mulia. Karena segala hal yang berkaitan dengan proses ini mendapat jaminan hukum, sehingga pihak-pihak lain yang akan dihadirkan dalam proses itu merasa aman dan nyaman. Demikian menurut kami," ujar Khozinudin.

Arief kemudian menjawab bahwa selama ini pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi merasa aman. Arief kemudian menyudahi dan menutup sidang tersebut.

"Saya kira sudah tidak ada yang ngomong lagi! Sudah selesai, ya! Tidak mengenai apa yang harus kita bicarakan. Anda hanya berandai-andai dan Anda prejudice dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi, ya! Saudara kalau gitu bisa contempt of court. Tidak usah dinyalakan lagi (microphone)! Sidang selesai dan ditutup," kata Arief Hidayat.

http://www.tribunnews.com/nasional/2...djana?page=all

emoticon-Ngakak
ormas gerombolan siberat durjana nyari2 celah perlindungan ke hakim MK malah kena semprot emoticon-Big Grin udah diulang2, ormas ttep ngotot

"Jadi, statement-statement di luar persidangan ini. Itu di luar kewenangan kita untuk mengamankan. Ya, di luar kewenangan hakim untuk mengamankan. Begitu, ya," jawab HakimArief

diluar sidang ngapain MKtv wawancara si eggtod kalo di dalam sidang direkam lgsg oleh MKtv

dlm sidang


luar sidang, jelas wartawan lah buat sebar ke publik/yutub (recorder malah ada 3)


SI EGGTOD DI DALAM SIDANG KOK CIUT NYALINYA KAGA BERANI SEBUT 5 AGAMA YG MAU DIBUBARKANNYA?
DILUAR SIDANG GANAS KEK PKI NYEBUT MERK, 5 AGAMA INI TIDAK SESUAI PANCASILA DAN HARUS DIBUBARKAN
Diubah oleh dishwala 12-10-2017 11:20
0
10.4K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.