Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kwawakaaAvatar border
TS
kwawakaa
Registrasi SIM Card, 300 Juta Data Pribadi Pelanggan Terancam?
Jakarta - Registrasi SIM Card terancam mengganggu privasi pelanggan seluler yang ada di Indonesia yang jumlahnya tercatat lebih dari 300 juta. Pasalnya, operator dapat mengintip nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat penggunanya.

Dalam proses registrasi ini, operator seluler diberi ruang untuk mengakses data penduduk yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Operator dapat memvalidasi data kependudukan yang didaftarkan oleh pelanggan.

Mengenai masalah ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data privasi milik pelanggan seluler tersebut tidak akan dimanfaatkan operator seluler meskipun operator dapat 'mengintip' NIK, KK, nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.


"Tapi operator enggak bisa ngapa-ngapain datanya, tidak bisa mengubah data. Dia hanya memasukan NIK hingga keluar datanya. Kan tidak diberi password untuk mengubah," kata Zudan terkait kekhawatiran soal penyalahgunaan data privasi pelanggan.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, pemanfaatan data kependudukan ini tak hanya digunakan untuk verfikasi operator seluler saja. Setidaknya ada sekitar 252 lembaga yang juga dapat mengakses informasi tersebut.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi ditujukan untuk kepentingan national single identity, dimana segala sesuatu akan mengacu pada satu identitas.

"e-KTP nantinya jadi pusat referensi terbesar dari transaksi yang terjadi di Indonesia. Ke depannya e-KTP, meskipun ada isu, tapi tidak akan menghalangi rencana pemerintah menjadikan e-KTP sebagai basis daripada otorisasi, verifikasi, transaksi apapun di Indonesia yang diperlukan," ucap Rudiantara.

Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

https://m.detik.com/inet/telecommunication/d-3681003/registrasi-sim-card-300-juta-data-pribadi-pelanggan-terancam?_ga=2.1888689.1418831846.1507792383-1192937388.1507792383

=====

e-ktp belom beres udah bikin peraturan baru lagi
0
4.8K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.