- Beranda
- Berita dan Politik
Agar Nomor HP Tidak Diblokir, Begini Cara Registrasinya
...
TS
dikuncibro
Agar Nomor HP Tidak Diblokir, Begini Cara Registrasinya
Agar Nomor HP Tidak Diblokir, Begini Cara Registrasinya
Oleh Alex H Terbit 11 Okt 2017 at 5:00pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Pemerintah akan memblokir kartu pelanggan seluler bila registrasi tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nah, begini caranya agar nomor handphone tidak diblokir.
Pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M. Ramli mengatakan surat tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar.
Artinya, calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan operator. Ayoo, registrasi sekarang aja. Masukkan data yang benar. (Ant)
Oleh Alex H Terbit 11 Okt 2017 at 5:00pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Pemerintah akan memblokir kartu pelanggan seluler bila registrasi tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nah, begini caranya agar nomor handphone tidak diblokir.
Pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M. Ramli mengatakan surat tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar.
Artinya, calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan operator. Ayoo, registrasi sekarang aja. Masukkan data yang benar. (Ant)
0
5.8K
23
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•1Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya