Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Putusan MK membuka peluang KPK menyeret lagi Setya Novanto

Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang ini MK memutuskan, walau sudah diputus di sidang praperadilan, bukti dalam penyidikan masih bisa dipakai lagi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan penyidik boleh menetapkan tersangka kembali kepada seseorang walau sudah menang dalam sidang praperadilan.

Dalam putusan terhadap permohonan pasal 83 ayat 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Majelis Hakim Konstitusi memutuskan, walau sudah menang praperadilan, seseorang bisa dijadikan tersangka oleh penyidik.

Selain itu, walau alat bukti yang dipakai untuk menetapkan kembali tersangka itu tak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, masih bisa digunakan. Asal disempurnakan dan bukan sekadar formalitas.

"Sehingga, pada dasarnya berubah menjadi alat bukti baru dan berbeda dengan alat bukti yang sebelumnya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya.

Menurut pertimbangan majelis, Sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan PK terhadap Praperadilan disebut, putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Namun pasal 2 ayat 3 memberi penyidik kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka lagi dengan disertai dua alat bukti baru yang sah.

Permohonan pasal 83 ayat 1 diajukan Anthony Chandra Kartawiria, tersangka kasus faktur pajak Mobile-8, yang sempat menang dalam sidang praperadilan. Tapi Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Anthony menilai frasa 'tidak dapat dimintakan banding' dalam pasal itu, menciptakan ketidak pastian hukum, Majelis Hakim Konstitusi sepakat menolak permohonan Anthony seluruhnya.
Amunisi Baru buat KPK
Dengan keputusan ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat amunisi baru untuk menetapkan lagi para tersangka yang menang lewat praperadilan.

Salah satunya Setya Novanto. Dalam amar putusan sidang praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, bukti yang sudah digunakan sebelumnya tak bisa dipakai untuk penanganan perkara selanjutnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK mengapresiasi pertimbangan MK terkait bisa alat bukti yang bisa dipakai lagi setelah ada perbaikan substansial.

Sebab menurut Febri, penggunaan bukti itu soal materi perkara. Sedangkan sidang praperadilan adalah soal formalitas penanganan perkara. Penanganan pokok perkaranya tidak gugur. Praperadilan, tidak menentukan seseorang itu salah atau benar.

"Kami yakin dan paham, meskipun kalah di praperadilan, kasus pokoknya tidak akan berhenti, dan MK menegaskan itu hari ini," ujar Febri, seperti dipetik dari detikcom, Selasa (10/20/2017).

Tapi KPK tak akan buru-buru menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan timnya kini masih meneliti dokumen dan berkas putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

"Kami mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kami akan maju (menetapkan tersangka kembali)," kata Basaria, Selasa (10/10/2017) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Selama ini, KPK sudah beberapa kali kalah dalam sidang praperadilan.

Kekalahan pertama KPK saat melawan Budi Gunawan dalam kasus transaksi mencurigakan, pada 2015. Di tahun yang sama, KPK juga kalah melawan Hadi Purnomo dalam kasus pajak.

Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin pada tahun yang sama juga menang saat memperkarakan KPK dalam kasus korupsi PDAM. Tapi KPK menetapkan lagi Iham sebagai tersangka dan sudah dihukum.

Tahun lalu, Bupati Sabu Raijua, NTT Marthen Dira Tome sempat menang di sidang praperadilan dalam kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah. Tapi ditetapkan lagi jadi tersangka, dan sudah masuk bui.

Tahun ini, Bupati Nganjuk, Jawa Timur menang melawan KPK dalam kasus korupsi beberapa proyek di Nganjuk dan gratifikasi. Kasus ini kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sedangkan kekalahan terbaru adalah Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.

Dengan keputusan MK ini, maka para tersangka yang sempat menang di praperadilan, bisa ditetapkan lagi jadi tersangka.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-setya-novanto

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Operasi pasar untuk stabilkan pasokan beras medium

- Amunisi pesanan Polri parkir di Mabes TNI

- Setengah tahun teror Novel Baswedan masih gelap

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.3K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.