Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Soal Kelanjutan Novanto, KPK: Akan Dilakukan Secara Baik
Soal Kelanjutan Novanto, KPK: Akan Dilakukan Secara Baik
Jakarta, gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan segala hal secara baik agar jika kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, tidak ada celah hukum untuk lolos dari sangkaan.

"Waktu untuk penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik, sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Selasa (10/10).Menurut Basaria, KPK akan melakukan semua hal secara matang, karena tidak ingin ada penyidikan lagi karena dikalahkan kembali dalam praperadilan. Karena itu, setelah yakin tidak ada celah, KPK baru maju."Kita tidak mau nanti ada penyidikan lagi. Kemudian praperadilan lagi. Kita mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," katanya. Setya Novanto lolos dari status tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sekitar 2,3 trilyun dari proyek Rp 5,9 trilyun, setelah hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto.Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK. KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp 4,9 trilyun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun.Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/289569-so...an-secara-baik

---


- Soal Kelanjutan Novanto, KPK: Akan Dilakukan Secara Baik Pertimbangan Hakim Soal Bukti Novanto Dinilai Janggal
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
605
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.