Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Nikita Mirzani Lapor Balik Terkait Kicauan Soal Panglima TNI


Nikita Mirzani Lapor Balik Terkait Kicauan soal Panglima TNI

Jakarta, CNN Indonesia -- Nikita Mirzani melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun twitter yang mengatasnamakan dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Nikita melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.

Nikita juga melaporkan pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.

"Biar laporan ini yang akan membuktikan bahwa kami menjamin twit itu palsu dan mereka pantas dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10).

Muannas mengatakan, Rahmat dilaporkan karena dinilai telah memberikan keterangan bohong terkait tudingannya pada Nikita. Rahmat memang melaporkan Nikita terkait kicaun di akun Twitternya, namun laporan itu kepolisian karena kurangnya barang bukti.

Sementara itu, Aliansi Advokat Islam NKRI Sumatera Selatan dilaporkan karena telah membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan data palsu.

Untuk Aliano, kata Muannas, dilaporkan karena telah meminta Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencekal Nikita tayang di sejumlah program stasiun televisi.

"Dia mengajukan cekal ke KPI sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun televisi swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada Nikita usai laporan itu," ucapnya.

Meski demikian, Muannas mengatakan, pihaknya belum mendapatkan nominal seberapa besar kerugian yang dialami oleh Nikita.

Selain itu, dua akun dengan nama PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo dilaporkan karena dinilai telah meng-capture dan menyebarkan informasi palsu soal unggahan di Twitter tersebut.

"Menurut jejak digitalnya diketahui sebagai penyebar pertama kali itu PKI_terkutuk65 kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo, dari situlah capture itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu sekalipun Nikita telah membantah dalam akun instagram," tuturnya.

Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru."

Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.

Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

_________

Pak GN saja nganggap enggak ada masalah emoticon-Big Grin

Diubah oleh andika.1stravel 09-10-2017 12:31
0
10.4K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.