Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pandjoel.123Avatar border
TS
Pandjoel.123
Dilaporkan karena Menista Agama, Eggi : Saya Tidak Bisa Dipidana !!!
Advokat Eggi Sudjana merasa dirinya tak bersalah lantaran dituding sudah menistakan agama saat bersaksi dalam judicial review sidang Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ucapannya tersebut murni dalam forum ilmiah dan keilmuan.
"Kecuali saya ngomongnya di ruang publik gini. Enggak ada korelasinya itu membuat laporan," kata Eggi di Gedung Bareskrim Polri,
Jalan Medan Merdeka Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).


Menurut dia, seharusnya penyebar video dan yang merekam dirinyalah yang dijerat unsur pidana. "Karena dia yang menyebarkan (video saya kan)," ungkap Eggi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, posisinya saat itu berbeda dengan apa yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat memelintir Surat Al Maidah Ayat 51. Ketika itu, Ahok mengucapkannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.


"Posisi saya berbeda dengan Ahok, karena saya advokat. Ada UU 18 tahun 2003 kaitannya dengan pPsal 16 tentang Advokat, yang menyebut bahwa advokat tak bisa dituntut baik di dalam maupun luar sidang," tuturnya.


"Selain itu, ada UU Kehakiman No 48 tahun 2009 berkaitan dengan pasal yang pengadilan tak boleh diintervensi," tambah dia.

Saat itu, Eggi berbicara sebagai advokat yang hak hukumnya menjalankan soal judicial review yang menjadi pemohon. Sehingga ada hak hukum yang harus dilindungi.

"Sama seperti polisi nembak orang, kan enggak boleh. Tapi dalam konteks penegakan hukum yang berhadapan dengan penjahat apalagi melawan itu diperbolehkan, karena menjalankan UU. Nah, saya kan lagi menjalankan UU," imbuhnya.

Bahkan, pengacara Habib Rizieq Shihab ini menyamakan dirinya dengan anggota DPR yang memiliki hak imunitas.


"Itu yang bilang Undang-Undang, bukan Eggi Sudjana. Jadi dalam hal ini keliru," pungkasnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan di sejumlah tempat, di antaranya, di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Bali dan Polda Jabar. Para pelapor meyakini Eggi telah menistakan agama.



http://www.kriminalitas.com/dilapork...-bisa-dipidana

emoticon-Matabelo zupeer duper stlong ....



Quote:


Quote:


Quote:



Quote:


Diubah oleh Pandjoel.123 10-10-2017 13:42
0
5K
64
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.