Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mega.mukaffiAvatar border
TS
mega.mukaffi
Pengacara Setya Novanto Laporkan Pimpinan KPK Ke Bareskrim, Serangan balik kah?
AGATA.ID – Fredirch Yunadi, Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir Jakarta pusat. Kedatangan pengacara tersebut untuk membuat laporan.

Tapi sayangnya Pengacara Fredrich enggan mengungkapkan siapa pihak yang ia laporkan ke Bareskrim

“Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya,” kata Fredrich usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.



Pengacara Setya Novanto Laporkan Pimpinan KPK Ke Bareskrim, Serangan balik kah?
Fredirch Yunadi, Pengacara Ketua DPR Setya Novanto

Saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan oleh pihaknya itu dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, dirinya tidak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.

Bahkan ketika awak media mencoba mempertegas apakah pihak yang dilaporkan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich tetap enggan memberikan jawaban.

“Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari internal Bareskrim, laporan tersebut dibuat atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK),” kata sumber internal Bareskrim Polri yang enggan disebutkan namanya.

Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich mengungkapkan akan melaporkan pimpinan KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, pada hari ini Senin 9 Oktober 2017, jika surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kliennya itu dikeluarkan oleh pihak KPK. Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan. (cb/ag)

SUMBER:https://www.agata.id/pengacara-setya...lik-kah-22515/
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.