Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xraxonAvatar border
TS
xraxon
Transaksi Online Akan Dikenakan Pajak, Setujukah Agan/Aganwati?

Teknologi digital telah berkembang sangat pesat, yang menjadikan kehidupan manusia lebih mudah. Di Era Digital ini, informasi terbaru bisa didapatkan lebih cepat dan efesien. Manfaat lainnya, terbentuk sistem e-commerce dan bermunculan pelaku startup.
Melihat perkembangan tersebut, pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait penarikan pajak untuk bisnis jual beli online atau e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksamamengatakan ada beberapa tujuan mekanisme pengenaan pajak. Misalnya untuk mendorong perusahaan rintis agar semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.

Aturan pajak e-commerce bertujuan untuk asas keadilan.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih menggodok mekanisme pengenaan pajak bagi perusahaan startup dan e-commerce.

"Aturan baru seyogyanya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek. Namun, menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo.

Prastowo berpandangan, prinsip perpajakan jelas bersandar pada asas kepastian dan keadilan. Maka dari itu, siapa pun yang mampu harus membayar pajak dan pemungutannya harus didasarkan pada Undang-undang atau aturan.

Baca juga: Kumpulan Balasan Akun Twitter @DitjenPajakRI Yang Bikin Ngakak!

Berapa besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan?
Spoiler for :


Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, jika tak ada halangan, aturan tersebut diumumkan pekan ini. Sayangnya, belum ada kepastian secara rinci terkait tarif pajak tersebut.

"Tarifnya ada perubahan, ya untuk online tarifnya beda itu aja. PPN-nya, yang pasti menyenangkan, mudah-mudahan bisa menyenangkan semua pihak," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal yang bisa dipastikan adalah besar tarif PPN-nya tidak sampai 10 persen.Semoga kebijakan baru ini tidak memberikan dampak buruk, sehingga bisnis e-commerce tetap berkembang lebih baik.

SUMUR

Baca juga: Gara-Gara Belanja Tas Seharga 69 Juta, Seorang Wanita Harus Bayar Pajak Sebesar 27 Juta, Mahalnya..

Nah gimana nih kalau menurut agan/aganwati sekalian? Kalau menurut ane sih dari sisi positifnya pengenaan pajak ini nantinya secara jangka panjang bisa ikut membantu membangun bisnis e-commerce itu sendiriemoticon-2 Jempol nah tapi untuk sisi negatifnya sendiri menurut ane secara jangka pendek jelas akan memperberat beban pelaku bisnis e-commerce itu sendiri, yah wong baru berdiri aja masa sudah harus diminta buat bayar pajak.emoticon-Leh Uga Ane harap sih pemerintah bisa membuat kebijakan terbaik bagi semua pihak. Mungkin para Suhu yang lebih mengerti pajak boleh tolong ikut menambahkan pendapat dan penilaiannya mengenai aturan ini.emoticon-Imlek Dan jangan lupa yah buat isi vote-nya, THANK YOU..
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 7 suara
Setujukah Agan/Aganwati bila Transaksi Online Dikenakan Pajak?
Setuju
0%
Tidak Setuju
100%
Diubah oleh xraxon 10-10-2017 02:35
0
2.7K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.