Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EngkongUAJYAvatar border
TS
EngkongUAJY
Ke Bareskrim, Pelapor Eggi Ubah Laporan Jadi Penistaan Agama
Ke Bareskrim, Pelapor Eggi Ubah Laporan Jadi Penistaan Agama

Jakarta - Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia mengubah laporannya ke Bareskrim soal pengacara Eggi Sudjana. Laporan yang awalnya tuduhan ujaran kebencian itu kini diubah jadi dugaan penistaan agama.

"Dari Unit Cyber itu dilimpahkan ke pidana umum, karena kan kita ubah awalnya kan pasal 28 ayat 2, terakhir setelah kita pelajari, kita putuskan dan kita rubah ke 156 a. jadi dilimpahkan ke pidana umum," Kata Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures kepada wartawan di Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017)

Kata Sures, Pihaknya melaporkan Eggi bukan karena kapasitas Eggi dalam sidang Mahkamah Agung sebagai saksi pemohon terkat Perppu Ormas. Sebab dalam sidang itu, lanjutnya, Eggi tidak menyebut nama agama bertentangan dengan Pancasila.

Ucapan yang dipermasalahkan Sures yaitu kalimat Eggi dalam sesi wawancara yang disiarkan secara nasional oleh media dan menyebut sejumlah agama.

"Kalau yang kedua kan beliau diwawancara. Nah statementnya yang diwawancara itulah yang disebut merek (nama agama). alasannya sesuai dengan video yang kita lihat. Ajaran-ajaran yang tidak sesuai Pancasila akan dibubarkan. Nah beliau sebut merek kan. Kristen, Hindu, Buddha," ujarnya.

Suresh juga tak mempermasalahkan jika dilaporkan balik oleh Eggi. Bagi Sures, langkah yang ditempuhnya ini untuk memperjuangkan Pancasila.

"Niat kita kan baik, ingin mendudukkan bagaimana kita menyampaikan ke masyarakat, sudah tuntas kita bicara Pancasila, dan ini semua sudah tuntas. Jadi kita mau menegakkan itu, jadi mau dituntut Rp 1 triliun Rp 2 triliun itu kan hak konstitusional mereka. Prinsipnya sih kita untuk Pancasila nggak masalah," tegasnya.

Sebelumnya, Sures melaporkan Eggi atas tuduhan melanggar UU tindak pidana Sara Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Sures kemudian mengubah Pasal 28 tersebut diubah dengan Pasal 156 a tentang Penistaan Agama.

https://m.detik.com/news/berita/d-36...enistaan-agama

Makin sibuk aja nih bang
0
7.1K
70
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.