fazerdazeAvatar border
TS
fazerdaze
Pengacara Ancam Tuntut Pelapor Eggi Sudjana Rp1 Triliun
Ketua Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. Eggi sebelumnya mengatakan agama selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila lantaran tidak memiliki konsep keesaan Tuhan.

Razman Arif Nasution, pengacara bagi Eggi Sudjana, menyatakan siap melaporkan balik pelapor kliennya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengancam akan menuntut para pelapor kliennya dengan kompensasi uang senilai Rp 1 triliun jika Eggi tidak terbukti bersalah.

“Kami lakukan konsep laporan pencemaran nama baik dan minta lakukan rehabilitasi dan kompensasi sesuai dengan undang-undang. Kalau kami menang, dia sanggup bayar Rp 1 triliun, ya dia bayarlah,” kata Razman saat dihubungi Tirto, Sabtu (7/10/2017).

Razman mengatakan, Eggi tidak bermaksud menyinggung pemeluk agama lain di Indonesia. Eggi, menurut Razman, menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai pemohon uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pernyataan itu menjadi bagian penjelasan Eggi dalam menolak Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Razman, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa menjerat Eggi. Sebab, Eggi tidak mendistribusikan, mentransmisikan, dan menimbulkan kebencian seperti yang dimaksud dalam Pasal 45a dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, terkait jeratan pasal Pasal 156a KUHP soal penistaan agama, ia mengatakan tempat dan waktu tidak bisa menjerat kliennya. “Secara locus dan tempus, delik itu enggak kena,” tambah Arif.

Razman meminta para pelapor melihat pernyataan Eggi secara obyektif. Sebab menurut Eggi, seperti diutarakan Razman, pembubaran ajaran selain Islam adalah konsekuensi logis dari penerapan Perppu Ormas.

“Ketuhanan yang Maha Esa kalau ditafsirkan, kan, cuma orang Islam yang masuk,” kata Razman.

Razman mengatakan, jika Perppu Ormas dipaksakan, konsekuensi logis dari penerapannya adalah benturan-benturan di masyarakat. “Paling tidak, intelektualitas keyakinan orang tentang pemahaman Pancasila dan sila 'Ketuhanan yang Maha Esa' itu diperdebatkan,” ujarnya.

https://tirto.id/pengacara-ancam-tun...1-triliun-cxZL
0
2.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.