BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Nasib Perppu Ormas ditentukan akhir Oktober 2017

Ribuan peserta mengikuti aksi unjuk rasa 299 yang menolak kebangkitan PKI dan menuntut dihapuskannya Perppu Ormas, di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017)
Pro dan kontra terhadap Perppu Ormas memanas. Sejak diterbitkan pada Juli lalu, DPR RI belum resmi menyatakan setuju atau menolak. Rapat Paripurna DPR pada 24 Oktober 2017 akan menentukan nasibnya. Hingga DPR memutuskan, Perppu tetap berlaku.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat pada 10 Juli 2017 silam. DPR pun telah menerima surat pemerintah ihwal Perppu Ormas ini, dua hari kemudian. Menurut aturan, Perppu harus disetujui atau ditolak oleh DPR RI.

Perppu berisi perubahan sejumlah pasal dalam UU No. 17/2013 ini, merancang ulang makna dan definisi ormas-ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik, berikut sanksinya. Perppu juga memberikan kewenangan yang besar kepada Menteri Hukum dan HAM dalam menjatuhkan sanksi.

Selang sepekan setelah terbit, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Dengan pencabutan ini, HTI yang dinilai berseberangan dengan ideologi negara, resmi dibubarkan.

Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI, dengan menggunakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. Inilah penggunaan pertama pasca-Perppu diterbitkan.

Pro dan kontra pada Perppu inipun memanas. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyatakan pendapat. Misalnya Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang juga politikus Partai Gerindra. Ia berharap DPR menolak Perppu tersebut.

Ada pula yang siap mendukung beleid tersebut. Di antaranya disuarakan anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia menegaskan, sikap partainya sudah jelas mendukung keberadaan Perppu Ormas No. 2/2017.

Tidak hanya dari kalangan legislatif, penolakan juga muncul dari elemen masyarakat. Uji materi pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan aksi turun ke jalan dilakukan untuk menolak isi Perppu yang disebut otoriter tersebut.

Dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 52 Ayat (1) disebutkan, "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut". Karena Perppu diajukan pada Juli, maka masa persidangan dimaksud adalah Masa Persidangan I 2017/2018, 16 Agustus-27 Oktober.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan beleid yang bernama lengkap Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17/2013 tentang Organsasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) itu akan dibahas oleh Komisi II DPR.

Sejak awal September 2017, Komisi II telah mulai membahas penyusunan jadwal dan mekanisme pembahasannya. Komisi yang berurusan dengan isu dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu itu akan mengundang pihak yang pro maupun kontra, mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, lalu melapor kembali ke Bamus DPR.

Anggota Komisi II mengusulkan dua opsi dalam proses pembahasannya. Pertama, DPR ingin ada wewenang untuk mengubah isi beleid Perppu, sebelum ditetapkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Sedangkan menurut UU, DPR tidak diperkenankan mengubah isi, melainkan hanya menyatakan persetujuannya, atau menolak perppu.

Pilihan kedua, Perppu bisa saja disahkan dulu menjadi UU, namun satu pekan setelahnya dilakukan revisi terhadap beberapa pasal. Cara ini pernah ditempuh saat membahas Perppu Pilkada, karena ada banyak pasal yang dianggap sangat penting untuk diubah.

"Ini bisa menjadi solusi, kemungkinan kami akan mengambil jalan kedua, sehingga ketentuan tentang pengadilan dan Mahkamah Agung tetap ada di UU Ormas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, Rabu (27/9/2017) dalam diskusi bertajuk Menakar Kegentingan Makar: Urgensi Perppu nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Salah satu butir yang dipersoalkan adalah pasal yang menghilangkan fungsi pengadilan dalam membubarkan ormas. Peran itu kini bisa dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dinilai bisa menjadi persoalan bagi masa depan ormas di Indonesia.

Pada 4 Oktober 2017 lalu, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, yang hadir pada kesempatan itu sekaligus mewakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagai perwakilan Pemerintah, Rudiantara menyatakan perkembangan jumlah ormas yang begitu pesat saat ini tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif. Ditegaskannya, Perppu jadi penting untuk segera diterbitkan Pemerintah.

"...sering kali menyebabkan permasalahan baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga permasalahan dalam penegakan dalam bidang hukum," ungkapnya dalam laporan JPNN.

Komisi II akan kembali menggelar rapat pada 16 Oktober 2017 mendatang. Dalam rapat pekan depan masing-masing fraksi juga akan memberikan pendapat tentang Perppu tersebut. Hasilnya akan diserahkan ke Bamus dan pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 Oktober 2017.

"Kita kemarin baru mendengar paparan dari pemerintah dalam hal ini Menkominfo. Kita akan dengarkan lagi dari Mendagri dan Menkumham pada 16 Oktober," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, Jumat (6/10), seperti dikutip Beritasatu.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...r-oktober-2017

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ratusan ribu pelamar tes CPNS gagal karena tak lengkapi dokumen

- Suap Aditya Moha agar ibunya lolos dari jerat kasus korupsi

- Rutan baru di tengah tudingan korupsi Ketua KPK

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
12K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.