Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Transfer dana Rp18,9 triliun diduga untuk menghindari pajak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2/2017). Ditjen Pajak sudah berkoordinasi dengan Standard Chartered soal transfer dana jumbo milik orang Indonesia.
Transfer dana sebesar US $1,4 miliar dari rekening Standard Chartered di Guernsey ke Singapura diduga untuk menghindari keterbukaan informasi pajak. Dana setara Rp18,9 triliun itu diketahui ditransfer dengan nama nasabah orang Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, perpindahan dana antar bank dengan nilai triliunan wajar jika dilakukan atas nama perusahaan. Misalnya, misalnya utang yang dipindahkan.

Atas nama pribadi juga bisa, tapi justru memicu kecurigaan bank. Ada dua kemungkinan bila transfer itu dilakukan atas nama pribadi. Pertama, nasabah tersebut merupakan pengusaha yang sangat kaya. Kedua, dana tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.

"Kemungkinannya kan cuma dua itu. Kalau orang pribadi kan, kalau usahanya benar ngapain harus sembunyi-sembunyi. Jadi sangat janggal," kata Prastowo kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (7/9/2017).

Prastowo menilai, transfer ini untuk menghindari AEoI (Automatic Exchange of Information). AEoL adalah kesepakatan pertukaran data perpajakan dari hampir semua negara di dunia.

"Ini kan karena Guernsey sudah menerapkan AEoI, sebagai bagian dari Inggris, maka (nasabah) khawatir kalau nanti bertukar informasi dengan Indonesia," katanya.

Nasabah memilih memindahkan dananya ke Singapura karena dinilai lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan. Sebab Singapura dinilai lebih protektif dalam hal data nasabah.

"Makanya karena takut ada pertukaran informasi, dia mulai pindahkan rekeningnya. Kalau dia tetap di Guernsey kan lebih awal menerapkan AEoI-nya," ujarnya.
Singapura lebih lambat
Perpindahan dana sebesar US $1,4 miliar itu terjadi di akhir 2015. Saat itu, Guernsey mau memberlakukan AEoL. Standard Chartered di Guernsey sudah tutup tahun lalu.

Inggris, Guernsey, Singapura, dan Indonesia sama-sama mengadopsi perjanjian Common Reporting Standard (CRS), kesepakatan global soal pertukaran data pajak bagian dari AEol, yang ditanda tangani pada Juli 2014.

Tapi mereka berbeda memulai waktu pemberlakuannya. Guernsey memulainya pada 2016 dan baru menukarkan data tahun ini. Sedangkan Singapura baru memberlakukannya mulai tahun ini dan mulai menukar datanya setelah 2018.

Berita soal perpindahan dana yang mencurigakan ini pertama kalinya dirilis oleh Bloomberg, Kamis lalu (5/10/2017) menyebut beberapa klien dari Indonesia yang terkait militer memindahkan dananya dari Guernsey ke Singapura.

Menurut salah satu sumber, regulator keuangan Singapura dan komisi layanan keuangan Guernsey menyelidiki masalah ini. Namun pihak dari Standard enggan menanggapi berita ini. Demikian pula dari regulator Guernsey juga enggan berkomentar.

Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, masih sekitar Rp1.000 triliun dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Total itu berasal dari deklarasi WNI di luar negeri dalam program amnesti pajak yang berakhir Maret 2017. Sebagian besar aset tersebut diyakini di lima negara, yakni Singapura Rp766,05 triliun,
Tanggapan Indonesia
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, saat ini otoritas pajak Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Standard Chartered.

Ken juga menyatakan, selama ini Standard Chartered juga telah melaporkan siapa saja nasabah-nasabah asal Indonesia yang melakukan transfer dana.

Ken mengklaim, pihaknya dapat dengan mudah mengetahui identitas dari si pemilik aset tersebut. Tapi tak bisa menyebutkan nama mereka kepada publik.

Pemerintah meminta Bank Standard Chartered mengingatkan nasabahnya untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Oh bisa, mereka lapor kok Bank Standard Chartered ke kami, kasih tahu (nasabah) suruh ikut betulin SPT-nya," ujar Ken seperti dikutip dari Kumparan.com, Jumat (6/10/2017).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ghindari-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Siaga darurat Gunung Agung, jangan nekat dekati kawah

- Nobel Perdamaian 2017 untuk gerakan anti-senjata nuklir

- Apa yang Arab Saudi cari di Rusia

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
16.9K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.