• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Apa yang Terjadi Jika Kepemilikan Senjata Api Dilegalkan Untuk Pribadi?

skydaveeAvatar border
TS
skydavee
Apa yang Terjadi Jika Kepemilikan Senjata Api Dilegalkan Untuk Pribadi?


Polemik seputar senjata api yang dikeluarkan Panglima TNI saat bertemu dengan purnawirawan di Mabes TNI, menginspirasi alam imajinasi liar dibenak saya.

Spoiler for senjata api bisa dijadikan sumber malapetaka:


Ya, alam imajinasi memiliki kekuatan super dalam merangkai video maupun bahasa, dalam pikiran masing-masing individu. Apa yang tertangkap oleh pendengaran, mata, akan dikonversi menjadi video dibatok kepala.

Jadi, kalau lagi mendengar kata-kata JKT48, akan terbayang wajah gadis-gadis khas oriental yang tingkahnya bikin gemes sekaligus mules.

Spoiler for nah lho...bikin gemes sekaligus mules:


Apalagi kalau mendengar, meski samar, kata Playboy. Pasti yang datang ke otak sialan ini majalah yang mempertontonkan gadis molek tapi paling miskin didunia. Pakaian pun tak punya.

Bisa juga bagi para ladiesmembayangkan mantan pacarnya yang gemar gonta-ganti selingkuhan yang bikin hati meradang sambil mendoakan semoga mereka dikutuk jadi batu seperti Malin Kundang. Betul tak?

Kembali ke topik, sesuai judul diatas, bicara tentang senjata api, bagaimana sebenarnya aturan untuk bisa memiliki, menggenggam dan memeluknya secara legal?

Mari kita simak landasan dasar untuk bisa memilikinya.

Berikut ini beberapa aturan terkait kepemilikan senpi di Indonesia:
1. Ordonansi Bahan Peledak (LN. 1893 No. 234) diubah terakhir menjadi LN. 1931 No. 168 tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan, dan Pemakaian Bahan Peledak;
2. ‎UU No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api;
3. ‎UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951 tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara;
4. ‎UU No. 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan menurut UU Senjata Api;
5. ‎UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
6. ‎Kepres RI No. 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak;
7. ‎Permenhan No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perijinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kemenhan dan TNI;
8. ‎Peraturan Kapolri No. 13/X/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Untuk Kepentingan Olahraga;
9. ‎Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial;
10. ‎SK Kapolri No. SKep/82/II/2004 perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri.

Nah, itu dia. Jadi ribet bukan? Emang bawaan dari orok kali ya aturan dinegara kita ini birokrasinya panjang kayak ular piton. Namun, jika aturan yang lain berbelit-belit dan sukses bikin sembelit, khusus untuk aturan "Kepemilikan Senjata Api" ini, saya setuju. Karena dampak yang ditumbulkan mungkin saja banyak mudharatnya.

Untuk itu, yuk kita berdiskusi, apa yang bakalan terjadi andai kemudahan senjata api semudah seperti membeli kerupuk upil di pasar tradisionil.
1. Kriminalitas Meningkat
Jangan bandingkan dengan Iceland, dimana lebih banyak sipil memiliki senjata dibanding aparat. Kita beda. Jika kepemilikan senjata api dilegalkan dengan mudah, semudah menemukan pecel lele di Lamongan, akan berdampak tingginya kriminalitas. Para gangster dan penggarong akan leluasa menyasar korban berbekal senjata api. Angka kejahatan merajalela melebihi pengunjung dalam kontes bikini.

2. Arogansi
Saya memilih kata sifat ini karena belajar dari pengalaman secara empiris. Saya ambil contoh pengalaman tawuran antar perguruan pencak silat.

Biasanya, bagi yang baru lulus dan bergabung dengan salah satu perguruan pencak silat, memilili rasa percaya diri yang berlebih dibanding sebelumnya. Faktanya, mereka yang terlebat perkelahian, justru yang notabene-nya baru saja bergabung. Ada semacam perasaan bahwa mereka telah handal dan hebat dalam urusan adu fisik.

Demikian halnya bila seseorang memiliki senjata api. Kemungkinan perkara sepele seperi senggol lalu bacok, berubah menjadi mengerikan. Senggol "tembak". Bisa-bisa kentut sembarangan juga jadi alasan orang mengeluarkan senjata api secara serampangan. Ngeri ora son...!!!

Itu sebabnya, bilapun senjata semisal softgun boleh dimiliki sipil, saat ini persyaratan dan rekomendasinya sangat berat. Malah pake ujian psikotest, ujian kecakapan, harus lapor kepihak terkait dan lain sebagainya.

Gak kebayang deh, pemilik senjata api akan petentang petenteng dan berlaku layaknya cowboy. Makanya, saya sangat setuju pemberian izin ini dilakukan dengan seleksi berlipat. Agar senjata yang tujuannya untuk melindungi diri, bukan malah disalahgunakan oleh orang-orang edan!

Spoiler for ini saja yg dilegalkan. Paling benjut doang:


Tuh, Brasil contohnya. Karena izin dipermudah, sementara pengawasan oleh pemerintah lemah, sering terjadi perang antar gangster. Ujung-ujungnya masyarakat yang resah.

Makanya, disarankan buat Neymar, nanti kalau kontrak sama PSG gak diperpanjang, jangan balik kampung ke Brasil. Ikutan aja Liga 1. Lumayan, sekalian bisa jadi bintang iklan. Iklan sosis misalnya. Biar kalau gaji macet, masih bisa bertahan buat beli sebungkus nasi padang.

3. Banyak Korban Mati Sia-sia
Akhir-akhir ini kan lagi marak unjuk rasa. Meski diatur dalam konstitusi, tetap saja gerakan massa yang berjubel berkesan mengerikan. Hal ini akan menjadi drama pembunuhan massal jika saja senjata api dilegalkan untuk umum. Pihak yang pro dan kontra, akan berebutan memuntahkan mesiu dari senjatanya.

Spoiler for kerusuhan hanya menambah kepedihan:


Saya sih masa bodoh sama korban dari kedua belah pihak. Tapi kalau yang gak ikut-ikutan tapi kena dampaknya? Misal harus ke rumah sakit antar ibu yang lagi kritis, tiba-tiba ada peluru nyasar? Atau seorang ayah yang harus menebus obat karena anaknya sakit keras, tanpa sengaja harus melewati medan pertempuran dan terkena timah panas? Ayahnya tewas, dan mungkin saja anaknya bakalan nyusul. Horor bukan?

4. Disintegrasi
Kejadian ini bukan tak mungkin terjadi, andai saja senjata api benar-benar gampang dibeli. Beberapa daerah bisa saja berupaya memerdekakan diri dengan bermacam-macam alasan. Kesel dikit, ambil senjata. Kebijakan belum sesuai sama apa yang mereka inginkan, terus ngajak perang. Terjadilah perang saudara.

5. Perempuan dan Anak-anak Pihak Paling Rentan
Jika memiliki suami temperamental, yang sedikit-sedikit marah, hal ini bisa memicu terjadinya korban akibat penggunaan senjata api tanpa kendali. Tentu saja, poin keempat ini memiliki korelasi dengan poin ke dua. Hanya saja, yang membedakan adalah jumlahnya.

Mengapa dipilih perempuan? Karena mereka biasanya tidak terlalu memusingkan bisa memiliki atau tidak senjata api. Namun jika hal tersebut terjadi, maka perempuanlah pihak yang paling rentan terkena dampaknya.

Demikian pula dengan anak-anak. Bila senjata api tak ubahnya korek yang kadang tergeletak dengan sembrono, bisa jadi malah dipikir mainan. Dan akhirnya kita bisa tebak sendiri, apa yang akan terjadi.

So, beruntunglah kepemilikan senjata api tidak diperjual belikan seperti martabak manis. Jikapun ada yang memiliki, semisal softgun, persyaratan yang harus dilalui sangat ketat.

Demikian, analisa berdasarkan opini saya. Mohon dengan sangat, bila ada masukan dari para kisanak.


Salam
©Skydavee...


Spoiler for source:


Referensi:
1. kanalhukum.id/kanalis/prosedur-kepemilikan-senjata-api-legal-di-indonesia/49
2. Courtesy JKT48
3. Jeritan Hati Kaskuser
Diubah oleh skydavee 08-10-2017 09:03
0
31.3K
320
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.