c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Ditilang Polisi Jangan Takut Gan




Hi sobat kaskus ente kalau lihat polisi razia langsung keringet dingin apalagi buat sobat kaskus yang pertama kali ditilang polisi pasti anda merasa sangat cemas, atau takut sendiri sampai tidak waspada bukan? Hati2 ya gan bisa kecelakaan kalau tak waspada apalagi lngsung balik arah menghindari razia.

Bahkan ketakutan anda bisa berlebihan kalau sampai anda di bawa ke kantor polisi dan di penjara karena tidak memiliki SIM atau STNK. Hehe.. tenang saja polisi tak se-menakutkan itu.. ketahui hal-hal ini buat membela diri anda jika anda merasa benar, Tapi kalau memang anda salah jangan keras kepala ya! Terima saja namanya kita yang salah.

Yuk kita intip peraturan ketika anda kena tilang ya gan...


FAKTA No.1 Yakin masih mau antri? Sidang Tak lagi di Pengadilan Negeri.



Sejak era Presiden Jokowi ini dilantik, beliau memerangi praktek pungutan liar atau Pungli di sekitar kita. Hal ini berlaku juga dalam proses sidang tilang. Memang sih kita tidak dapat membela diri kita lagi di depan hadapan hakim atas dakwaan kita dalam surat tilang. Tapi disisi lain kita tak perlu lagi mengantri panjang di Pengadilan Negeri untuk di sidang satu per satu. Kita hanya perlu datang ke Kejaksaan setempat untuk langsung mengambil barang bukti yang disita polisi saat itu. Eits! Kalau anda masih tidak mau mengantri di Kejaksaan, datanglah satu atau dua hari setelah anda sidang. Biasanya Kejaksaan sudah sepi.


FAKTA No.2 Tak Usah Khawatir Kita di Tipu Oknum besarnya putusan!



Kualitas Peradilan kita dalam hal ini perlu kita acungi jempol! Sudah nggak jaman lagi kita kena tipu-tipu. Pengadilan Negeri menjunjung tinggi keterbukaan Informasi Publik. Jika anda kena tilang, buka lah website resmi pengadilan atau website resmi kejaksaan di hari anda disidangkan. Tak perlu bingung anda cukup mengetikkan di google dengan kata kunci :

“Pengadilan Negeri Semarang” (“Semarang”nya di ganti dimana anda disidang itu Cuma contoh ya) lalu carilah di layanan informasi, atau informasi sidang tilang. Klik tanggal anda sidang. Dan download lah filenya. Setelah anda download disana akan memuat nama; Nomor Registrasi;Alamat;NoPol; Pelanggaran; dan Jumlah denda yang harus anda bayarkan. Jadi kalau anda dimintai lebih dari yang tertera jangan diberi!

Jika anda kesulitan dengan cara diatas, Mintalah petugas Kejaksaan untuk menunjukkan putusan denda yang tertera di belakang surat tilang. Tidak usah takut, itu adalah hak anda.



FAKTA No.3 Bacalah Rambu Lalulintas Yang Sesuai dengan Peruntukannya!



Ini nih yang seringkali masyarakat tidak paham dengan rambu lalulintas dan waktu ditilang masyarakat akan nurut-nurut saja sama polisi. Jika anda melihat Rambu lalulintas belok kanan dicoret itu artinya anda dilarang belok kanan, Tapi anda tidak dilarang putar balik ya! Jadi kalau anda ditilang karena kesalahan anda putar balik cobalah untuk menjelaskan kepada polisi. Dengan cara baik ya! jangan bentak-bentak.

Yang kedua adalah kesalahan yang sering terjadi yaitu Marka Jalan (cat garis putih di tengah jalan). Nah, ini juga perlu diperhatikan ya! Marka Jalan ada dua jenis, terputus dan tidak terputus. Kalau anda melihat marka jalan tidak terputus artinya anda tidak boleh menyalip, atau menginjak marka Jalan. Sedangkan jika terputus anda sah sah saja untuk menyalip atau menginjak marka. Tapi tetap harus mendahulukan kendaraan diarah lawan yang akan melintas.



FAKTA No.4 Operasi Resmi atau Tidak Nih?



Ni bagi kalian yang curiga dengan polisi mengadakan operasi patuh, resmi atau operasi yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi. Tapi bedakan ya, operasi sama tertangkap tangan. Ini rahasianya. Ciri-ciri Operasi Resmi itu

Ada tanda dari polisi sedang melakukan operasi, razia, atau pemeriksaan. Biasanya 50 Meter sebelum operasi;
Ada satu polisi berpangkat perwira di lokasi saat razia diadakan;
Ada surat tugas pemeriksaan.


FAKTA No.5 Bedakan Putusan Hakim dan Denda Maksimal!



jika Anda sudah terbukti bersalah dan anda ditilang, kini saatnya anda tahu lebih tentang Denda. Biasanya Polisi akan menunjukkan ancaman denda kepada kita atas Pelanggaran yang kita lakukan. Angka nya pun fantastis! Dari 100.000 sampai dengan 1.000.000 tentu hal ini membuat anda khawatir harus merogoh kantong sedalam dalamnya hanya untuk membayar hal ini, iya bukan?

Ya, Benar! Itulah ancaman denda nya. Tapi bukan sejumlah itu juga yang akan anda bayarkan.

Tenang. Ini saya buatkan ringkasan kecil yang sering tertera di Surat tilang : (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan)



Psl.280 = tak Pake Plat Nomer = Denda Maksimal Rp 500rb
Psl. 281 = Tidak Punya Sim = Denda Maksimal Rp 1jt
Psl.285 ayat 1 ayat 2 = Kelengkapan kendaraan Tidak standart (tidak ada Spion, speedometer, knalpot, lampu mati bannya kecil, dll) = Denda Maksimal buat motor Rp 250rb Buat Roda 4 atau lebih Rp 500rb
Psl.287 = Larangan Marka Jalan = Denda Maksimal Rp 500rb
Psl.288 = Tidak Bawa STNK = Denda Maksimal Rp 500rb
Psl.289 = Sabuk Pengaman (Roda 4 atau lebih) = Denda Maksimal Rp 250rb
Psl.293 = Lampu Utama tidak dinyalakan = Denda Maksimal Rp 100rb


Nah pasal-pasal diatas seringkali kita jumpai. Denda diatas memang ancaman yang didakwakan kepada kita. Tapi hampir semua hakim di Indonesia tidak akan memberikan kita putusan denda maksimal. Rata-rata hakim hanya memberikan putusan denda Rp 30rb sampai Rp 150rb. Jadi jangan takut ya putusan itu yang akan kita bayarkan.. apalagi kita kena pasal berlapis seperti tidak bawa sim, tidak bawa stnk, motor ga ada plat nomer, tidak mungkin kita bayar 1jt+500rb+500rb+500rb lebih dari 2jt.. habis lah tabungan kita.

Tapi meskipun dendanya sedikit, Berusaha buat tertib lalulintas ya. Inikan demi keselamatan kita bersama.

Jadi sobat kaskus tak perlu takut lagi bila ada polisi razia di jalan kalau surat2 semua lengkap dan tertib lalu lintas.





Disadur dari Cakra Budi Prasetyo S.H

Sumber referensi :

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

PP Nomor 80 Tahun 2012

http://www.pn-ungaran.go.id/home/

Gambar :google
Diubah oleh c4punk1950... 03-10-2017 19:06
provocator3301
provocator3301 memberi reputasi
1
30.1K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.