Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mimiperihAvatar border
TS
mimiperih
Nah lho! KPK Bisa Dijerat Jika keluarkan Sprindik Baru Untuk Setnov
Nah lho! KPK Bisa Dijerat Jika keluarkan Sprindik Baru Untuk Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan hukum dan bisa dipidanakan jika menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar Setya Novanto.

Praktisi hukum pidana, Fredrich Yunardi menjelaskan bahwa putusan praperadilan adalah putusan hukum atau penegakan hukum yang tidak bisa digugat melalui kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

“Itu sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Semua yang mengeluarkan sprindik baru bisa dijerat,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9).

KPK, lanjutnya, tidak bisa bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang praperadilan awal tahun 2015 lalu itu menyebut bahwa kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

“Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. ‎pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib kita usut,” ujarnya.

Untuk itu, Fredrich menjelaskan bahwa KPK tidak bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka, karena itu berlawanan dengan aturan hukum.

“Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara,” pungkasnya.

sumur resapan
0
3.4K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.