Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bpln.bossAvatar border
TS
bpln.boss
Kasus Dugaan Pornografi Rizieq Shihab Masih Jalan di Tempat
Kasus Dugaan Pornografi Rizieq Shihab Masih Jalan di Tempat

Polisi belum bergerak lagi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pornografi yang membelit pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih jalan di tempat sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei lalu.

Empat bulan berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih bekerja untuk menyelesaikan kasus tersebut. Di sisi lain, Rizieq belum kembali ke Indonesia sejak ia ditetapkan tersangka. Sebelum menjadi tersangka, Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk umrah dan berada di sana hingga saat ini.

Argo mengatakan untuk penjemputan paksa pun belum dapat dilakukan karena perbedaan aturan hukum antara Indonesia dan Arab Saudi.


"Jadi, setiap negara itu mempunyai aturan yang berbeda-beda. Tentunya kami masih menunggu kedatangannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).

Lihat juga: Survei SMRC: Masyarakat Tak Percaya PKI Bangkit
Pemeriksaan Rizieq, Argo mengklaim, telah dilakukan di Arab. Namun untuk saat ini Argo mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizieq.

Padahal, pemeriksaan yang telah dilakukan itu pun terhambat kegiatan ibadah yang dilakukan oleh Rizieq.

"Belum ada (rencana pemeriksaan)," ucapnya.

Untuk berkas perkara pun, Argo mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari jaksa dan berusaha untuk melengkapinya.

Tidak hanya berkas Rizieq. Berkas perkara untuk Firza juga belum rampung hingga saat ini. Argo mengatakan, berkas perkara keduanya masih dalam penyidikan.

"Masih penyidikan belum selesai," tuturnya.

Lihat juga: Polisi Periksa Bendahara Tamasya Al Maidah dan Tim Saracen
Sementara itu, berkas perkara Firza dikembalikan Kejaksaan DKI Jakarta ke polisi sejak Juni lalu. Namun hingga saat ini polisi masih mencoba untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kami masih koordinasi (dengan jaksa) untuk melengkapi berkas tersebut," tuturnya.

Dalam kasusnya polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
0
2.5K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.