Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Cepi Iskandar adalah hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada tujuh temuan selama proses persidangan sehingga mereka memutuskan melaporkan Hakim Cepi.

"Contohnya Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK. Dan saat proses pemeriksaan ahli dari KPK Hakim Cepi menunda," kata Kurnia Ramadhana di Badan Pengawasan MA, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Temuan lain adalah sikap Cepi yang menanyakan keberadaan lembaga KPK yang bersifat ad hoc (sementara).

Baca: Macet, Presiden Jokowi Jalan Kaki ke Lokasi HUT TNI Sejauh 3 Km

Menurut Kurnia Ramadhana, itu bukanlah materi praperadilan dan melenceng jauh dari obyek gugatan Setya Novanto itu sendiri.

"Jadi ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka SN," kata dia.

Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyertakan bukti berupa kliping media terkait keputusan Cepi yang menunda keterangan ahli, menolak mendengarkan rekaman dari KPK dan yang lainnya.

"Seperti contoh membuka rekaman itu menurut KPK adalah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan SN dalam e-KTP. Kenapa itu tidak diakomodir hakim," kata dia.

Laporan tersebut hanya diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil hanya menyerahkan di Pos Pengaduan.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan ketua umum DPR RI itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...mahkamah-agung

---

Baca Juga :

- Hakim Praperadilan Setya Novanto Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

- Soal Sprindik Baru Setya Novanto, KPK: Kami Harus Kalem

- Hakim Cepi: Keluarga Saya Tahu, Saya Sedang Dijelek-Jelekin

0
16K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.