Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Triliunan rupiah hilang akibat kesalahan cost recovery

Sejumlah karyawan mengontrol kilang baru di lokasi pabrik alkohol lemak berbasis nabati milik PT. Energi Sejahtera Mas di Kawasan Berikat Lubuk Gaung kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (14/9/2017).
Pemerintah diminta memperhatikan skema kontrak bagi hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan penerimaan negara sebesar US $1,17 miliar atau sekitar Rp15,79 triliun dari skema bagi hasil migas sepanjang 2015 pada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, menyebut tiga faktor yang menyebabkan negara kehilangan pendapatan tersebut.

Pertama, adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam skema bagi hasil penggantian biaya operasional atau yang biasa disebut dengan cost recovery, sebesar US $956,04 juta atau Rp12,9 triliun.

Kedua, seperti yang dikutip dari KONTAN, ada 17 KKKS atau pun mitra (working interest) yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 dengan total mencapai US $209,25 juta atau setara dengan Rp2,78 triliun.

Ketiga, negara juga kehilangan potensi dari pengenaan denda atau bunga, minimal untuk tahun pajak 2015, dengan total mencapai US $11,45 juta atau ekuivalen dengan Rp154,06 miliar.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 (tepatnya pada halaman 191) yang dirilis BPK awal Oktober 2017 menunjukkan empat faktor yang menyebabkan beban cost recovery paling membengkak.

Pertama, penerbitan change order (perubahan pesanan) atas kontrak Proyek Banyu Urip, yakni pengerjaan EPC 1 fasilitas produksi.

Proyek tersebut belum mendapat persetujuan SKK Migas dan juga nilai proyek yang ternyata melebihi batas maksimal, yakni mencapai US $484,11 juta.

Belum lagi adanya denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebanan biaya yang tidak sesuai kontrak senilai US $58,25 juta.

Kedua, SKK Migas belum juga mengaudit pembebanan biaya farm out (penjualan) kapal pengeboran Deepwater Asgard ke Teluk Meksiko di Amerika Serikat senilai US $266 juta.

Ketiga, pembebanan biaya atas renumerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi, serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai US $89,94 juta.

Pembebanan ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas.

Keempat, permasalahan koreksi bagi hasil KKKS lainnya yang nilainya mencapai US $57,74 juta.

Kepala Auditorat VII.A BPK, Suparwadi, mengatakan BPK akan memasukkan kontraktor-kontraktor yang masih melanggar aturan pemerintah dalam menjalankan skema cost recovery ke dalam kategori pencurian atau pemalsuan jika mereka tidak segera melakukan koreksi.

"Itu bisa dikategorikan melawan hukum," sebut Suparwadi dalam CNN Indonesia, Rabu (4/10/2017).

Sejauh ini, BPK sudah melakukan pengecekan terhadap 85 KKKS dan belum memasukkan satu pun di antaranya dalam kategori tadi.

Ke depannya, BPK juga merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS melakukan koreksi atau menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil minyak tahun 2015.

Selanjutnya, KKKS diminta berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyelesaian kewajiban pajak penghasilan badan dan pajak bunga dividen dan royalti, serta mengenakan denda yang berlaku.

Sejak akhir tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan baru yang membuat negara tidak perlu menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas.

Skema alternatif yang dipilih adalah gross split. Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat itu menyebut skema gross split tidak akan membebani APBN sebesar cost recovery.

Dengan memakai PSC skema gross split, maka bagi hasil untuk minyak misalnya, tidak lagi 85 persen pemerintah dan kontraktor 15 persen, bisa saja 50:50 plus tanpa cost recovery.

Dengan sistem ini juga, kontraktor tidak perlu repot mengklaim cost recovery pada negara, dan sebaliknya, negara tidak perlu menganggarkan cost recovery dalam APBN. Perbedaan perhitungan cost recovery dan bagi hasil migas antara negara dan kontraktor juga tidak akan terjadi lagi.

Hanya saja, kelemahan dari gross split adalah negara akan kehilangan porsi dari pembagian hasil migas dengan kontraktor.

Namun, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menilai risiko itu masih dapat dimitigasi melalui insentif bagi hasil, misalnya soal komponen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), kedalaman sumur, kandungan karbondioksida (CO2), serta status blok.

Skema gross split sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional. Namun, hingga kini implementasi dari aturan tersebut dinilai belum berjalan.

Pemerintah sudah menerapkan skema gross split pada awal tahun ini. Sejauh ini targetnya adalah kontrak-kontrak baru.

Sementara, untuk kontrak perpanjangan, kontraktor masih bisa memilih skema bagi hasil gross split atau cost recovery. Begitu juga proyek yang sudah berjalan masih akan tetap menggunakan skema cost recovery.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-cost-recovery

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Iklan politik bisa tayang lagi meski kampanye belum mulai

- Tweet hoax film PKI pangkal pelaporan Nikita Mirzani

- Masa sih Sunda dan Jawa berseteru?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
16.9K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.