Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menanti peraturan yang adil untuk transportasi online

Ilustrasi: transportasi online masih diprotes
Surabaya nyaris lumpuh Selasa pagi (3/10) lalu. Warga yang akan berangkat bekerja, bersekolah, dan bepergian tak mendapati angkutan yang mereka butuhkan. Pemerintah kota mengerahkan sumber dayanya untuk mengatasi kebutuhan angkutan umum warga kota.

Hari itu angkutan transportasi umum di kota itu mogok dan melakukan demonstrasi. Angkutan kota dalam jumlah besar -ada yang menyebutnya hampir seribu- berkonvoi menuju kantor Gubernur.

Mereka memprotes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi online. Mereka merasa layanan tersebut mengurangi pendapatan yang biasanya bisa mereka peroleh.

Aksi para sopir angkutan transportasi umum di Surabaya itu menyusul aksi-aksi serupa di beberapa kota lain. Sehari sebelumnya aksi menentang layanan transportasi online berlangsung juga di Banjarmasin. Pada bulan September lalu sejumlah aksi memprotes layanan transportasi online berlangsung di Makassar, Malang, Sukabumi, Cimahi, Bandar Lampung, Purwokerto, Padang, Tegal, Semarang.

Aksi demo dan mogok pengemudi angkutan umum tampaknya masih akan berlanjut. Setidaknya kabar rencana aksi demo dan mogok angkutan umum se-Bandung raya selama 4 hari mulai 10 Oktober nanti sudah tersiar secara luas.

Aksi-aksi penolakan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi online tersebut menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan sebelumnya dalam uji materi yang didaftarkan oleh 6 pengemudi transportasi online atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017. Permenhub tersebut merupakan revisi atas Permenhub no 32 Tahun 2016. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengatur keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi online.

Dalam keputusannya, MA membatalkan sejumlah pasal dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 tersebut. Pasal-pasal yang dibatalkan oleh MA tersebut menyangkut ketentuan yang mengatur kegiatan dan usaha pelayanan transportasi online -seperti tarif atas dan bawah, argometer, kewajiban untuk berbadan hukum, wilayah operasi, kuota jumlah angkutan per wilayah, dan lainnya. Dengan keputusan MA tersebut, layanan transportasi online kembali bebas aturan.

Keputusan MA tersebut menyulut keresahan pemangku kepentingan usaha angkutan umum. Kevakuman regulasi atas layanan transportasi online itu dikhawatirkan akan memunculkan kembali gesekan fisik di lapangan antara pengemudi tranportasi online dan pengemudi angkutan konvensional -yang sering terjadi sebelumnya.

Untuk menghindarkan gesekan tersebut beberapa pemerintah daerah, seperti Kota Pekanbaru dan Kalimantan Timur, cenderung mengabaikan keputusan MA tersebut.

Putusan MA tersebut berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Kementerian Perhubungan tampak sangat berhati-hati untuk mengeluarkan peraturan baru. Diperkirakan, uji publik peraturan pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu baru bisa dilakukan pada akhir Oktober.

Karena menyangkut hidup banyak orang, regulasi atas layanan transportasi online tak boleh vakum berlama-lama. Kejelasan aturan akan memudahkan berkembangnya ketertiban di tengah masyarakat kita.

Sebaiknya, aturan yang jelas atas layanan yang melibatkan kegiatan transportasi berbasis aplikasi online tersebut bersifat menyeluruh. Selama ini, persoalan yang diangkat lebih berfokus kepada tuntutan untuk perlakukan yang fair dalam menjalankan usaha jasa transportasi umum. Hal itu sebetulnya hanyalah salah satu sudut dari persoalan-persoalan yang menyertai kehadiran layanan yang melibatkan kegiatan transportasi berbasis aplikasi online.

Para pelaku usaha trasnportasi umum konvensional menuntut perlakuan yang sama diterapkan kepada layanan transportasi online; mulai dari persoalan tarif, kewajiban berbadan hukum, uji kelayakan kendaraan, sampai wilayah operasinya. Kesetaraan perlakuan itu ditujukan untuk berkembangnya fairness dalam kompetisi usaha transportasi.

Fairness dalam persaingan usaha sangatlah penting. Namun, dalam kaitannya dengan transportasi online, pertanyaannya adalah perlakukan setara antara siapa dengan siapa? Antara pengusaha jasa angkutan umumkah? Siapakah pengusaha jasa angkutan umum online?

Perusahaan penyedia platform layanan yang terkait dengan transportasi online bukanlah pengusaha jasa transportasi. Mereka adalah perusahaan yang mengembangkan dan menyediakan platform usaha online, yang tidak melulu berfokus kepada layanan angkutan umum. Platform mereka juga berkait dengan usaha kurir mengambil dan mengantarkan barang, perantara untuk berbagai layanan -mulai dari pijat sampai bengkel.

Para pengemudi maupun pemilik kendaraan yang memberikan layanan transportasi online itu juga bukan pihak pengusaha. Mereka harus tunduk pada banyak peraturan -termasuk masalah tarif- yang ditentukan oleh perusahaan penyedia platform. Namun mereka juga bukan karyawan dari perusahaan penyedia platform.

Secara formal pengemudi dan pemilik kendaraan disebut sebagai mitra dari perusahaan penyedia platform layanan online. Meski, seperti diungkap oleh peneliti Aulia Nastiti, lebel 'mitra' cenderung mengaburkan praktek ekploitasi atas para pengemudi transportasi online.

Kita berharap peraturan pengganti Permenhub No. 26 2017 yang sedang digodok itu akan lebih jelas dan fair dalam menentukan pihak yang akan diaturnya. Bahkan boleh jadi regulasi atas layanan yang terkait dengan transportasi online itu harus melibatkan sektor-sektor lain di luar urusan perhubungan. Karena sekarang semakin jelas, layanan itu berkelindan dengan layanan jasa keuangan dan uang elektronik.

Kita sedang memasuki era gaya dan cara hidup yang baru. Ada banyak model kegiatan dan bisnis yang belum kita kenal sebelumnya. Hal-hal baru itu, kita akui, banyak memberi sejumlah kemudahan bagi kita. Namun itu tidak berarti kita boleh mengabaikan pengaturan atas hal-hal baru itu.

Pengaturan itu bukanlah ditujukan untuk menghambat berbagai kemajuan yang mulai kita rasakan berkat hal-hal baru itu. Pengaturan itu untuk memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya dan tereksploitasi demi kompetisi yang sebebas-bebasnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...portasi-online

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Patuhilah perundangan dalam mengelola uang negara

- Mencermati isyarat dari Panglima Tertinggi

- Apa guna menyeret publik ke urusan impor senjata?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.