Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pembeli emas tanpa NPWP kena pajak lebih tinggi

Ilustrasi emas.
Setelah investasi tanah dan apartemen dikenai pajak, pemerintah mulai lebih teliti memungut pajak.

Kini, pemerintah mulai lebih detail memungut pajak jual beli emas. Menteri Keuangan telah menggeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/0.10/2017. Aturan ini setiap pembelian emas batangan akan dipungut Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, berlaku mulai Senin (2/10/2017).

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Direktorat JenderalPajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan sudah ada sejak 2015.

Dalam PMK 107/PMK.010/2015 juga pernah disebut, emas batangan dikenai PPh pasal 22. Aturan itu menyebut, badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri, diberi wewenang untuk memungut pajak.

Namun kini sudah ada tarif yang berbeda dan lebih detail dalam pelaksanaanya. "Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Direktur Keuangan PT Antam (Persero) Dimas Wikan Pramudhito menjelaskan, bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.

"Pada prinsipnya hal tersebut adalah imbauan kepada seluruh buyer emas dalam rangka memberikan kontribusi kepada negara via pembayaran pajak atas pembelian emas di Logam Mulia," ujarnya, Rabu (4/10/2017), seperti dikutip dari detikFinance.

Dengan aturan ini, maka pembeli emas yang memiliki NPWP, maka bisa memasukkan pajak yang sudah dibayarkan ke dalam SPT Tahunan. "Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," kata Hestu.

Hestu meyakini, para pembeli emas batangan adalah orang-orang kaya. Maka wajar jika ditarik pajak.

Marketing Manager Logam Mulia, unit bisnis PT Antam Yudi Hermansyah mengatakan, pengenaan PPh 22 untuk pembelian emas di Logam Mulia sudah dilakukan sejak awal pekan. "Harga yang tertera di web sudah include PPh," ujar Yudi seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dengan aturan baru ini, harga emas tak otomatis naik. "Kalau lihat hari Jumat dan Senin kan itu enggak ada kenaikan karena PPh. Kalaupun ada kenaikan itu karena harga emas dunia yang meningkat," kata dia.

Menurut pantauan harga emas batangan di Logam Mulia, harga emas fluktuatif. Sebelum pengumuman,

Pada Rabu (28/92017) harga per gramnya Rp615 ribu. Sehari kemudian naik Rp3 ribu. Sabtu (30/9/2017) turun seribu rupiah alias Rp617 ribu. Pada Senin (2/10/2017), saat pengumuman soal pajak ini, harganya justru turun lagi jadi Rp616 ribu. Selasa turun dua ribu rupiah. Pada Rabu dan Kamis ini, harganya sudah naik lagi jadi Rp617 ribu.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...k-lebih-tinggi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menakar kekuatan tentara Indonesia

- Triliunan rupiah hilang akibat kesalahan cost recovery

- Iklan politik bisa tayang lagi meski kampanye belum mulai

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.