Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Iklan politik bisa tayang lagi meski kampanye belum mulai

Komisioner KPI Pusat, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela
Larangan menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye sesuai perundang-undangan, dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sengketa terhadap isi surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu dimenangkan pihak penggugat.

Gugatan diajukan Partai Berkarya dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Mereka menilai surat edaran KPI Pusat No. 225/K/KPI/31.2/04/2017 lebih bersifat sebuah surat keputusan dari pejabat tata usaha negara. Isinya pun dinilai menghambat kepentingan partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas.

"Padahal pendidikan politik, bagi partai politik merupakan kewajiban," ujar Kuasa hukum pemohon, Maulana Bungaran, kepada Okezone.com (3/10/2017). "Setelah putusan hari ini, tidak boleh ada larangan atas penyiaran lagu dari partai," pungkasnya.

Surat edaran KPI tersebut intinya mendorong lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral. Berdasarkan kewenangan dalam UU Penyiaran, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN menyatakan surat edaran tersebut melanggar azas-azas pemerintahan umum yang baik dan azas kecermatan. Eksepsi pihak KPI ditolak seluruhnya, dan surat edaran KPI dinyatakan tidak sah. KPI sebagai tergugat harus mencabut surat edaran, dan menyatakan penundaan pemberlakuan aturan.

Rekomendasi selanjutnya, seperti dilansir JPNN, KPI harus mengeluarkan surat edaran kembali kepada lembaga penyiaran yang isinya menunda pelaksanaan objek sengketa (Surat Edaran Iklan Politik) sampai dicapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano Pariela, mengatakan dirinya baru dapat menerima salinan putusan pada Jumat (6/10/2017). Oleh karena itu, ia belum tahu secara utuh isi putusan hakim. Ia berkukuh, partai politik tidak boleh menggunakan frekuensi publik di luar ketentuan.

"Enggak boleh itu, harusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat secara luas. Nah, kalau partai politik berkampanye itu kan sudah ada masanya, yaitu masa kampanye," ujar Hardly kepada Kompas.com, Rabu (4/10).

KPI menyatakan masih mempelajari langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Yang pasti, KPI akan melakukan banding. KPI punya waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk menyiapkan memori banding ke PT-TUN.

Sementara putusan belum inkrah, Hardly mengaku sudah mendapat laporan sejumlah stasiun televisi milik MNC Group sudah mulai menayangkan lagi iklan politik dari Partai Perindo, partainya Hary Tanoesoedibjo yang juga CEO MNC Group.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan kecewa atas putusan itu. Rekomendasi hakim agar KPI mengeluarkan surat edaran lintas sektor, dinilai aneh karena hanya KPI yang berwenang mengawasi lembaga penyiaran.

"Hal ini memberikan preseden buruk bagi penegakan aturan P3SPS yang dibuat oleh KPI," kata Meutya, seperti dikutip JPNN, Rabu (4/10).
Frekuensi publik untuk kepentingan publik
Saat memberi jawaban dalam persidangan Juli 2017 lalu, pihak KPI menolak seluruh gugatan yang diajukan kedua partai kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Surat edaran bertanggal 21 April 2017 itu, menurut KPI bukanlah obyek sengketa di TUN.

Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Sehat Damanik, KPI menjelaskan obyek sengketa dalam gugatan ini adalah surat edaran yang melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan, mars, atau himne partai politik di luar masa kampanye. Artinya, hanya mengikat lembaga penyiaran yang terdiri atas stasiun televisi dan stasiun radio.

KPI menganggap penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap obyek sengketa. Surat edaran ini pun dinilai tidak menyebabkan usaha memberikan pendidikan politik pada masyarakat tercederai, seperti didalilkan penggugat.

"Partai politik tentunya memiliki kebebasan untuk melakukan pendidikan politik pada rakyat dalam bentuk lain, selain penayangan iklan kampanye di televisi dan radio," kata Hardly kala itu. Lagipula menurutnya, UU No. 2/2011 tentang Partai Politik tidak menyebut iklan sebagai bagian dari pendidikan politik.

KPI juga menemukan dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, terdapat partai politik yang sangat gencar mengiklankan mars atau himne partainya di beberapa lembaga penyiaran. Penyiaran iklan partai politik juga hanya diiklankan di lembaga penyiaran tertentu, yang pemiliknya merupakan pendiri partai politik yang beriklan tersebut.

Penayangan mars atau himne tersebut dilakukan secara masif di beberapa lembaga penyiaran dengan durasi 60 (enam puluh) detik. Mengingat seringnya iklan partai politik tersebut muncul dalam ruang siar, timbul keresahan masyarakat yang disampaikan melalui jalur pengaduan ke KPI dan meminta agar tayangan iklan partai politik dihentikan.

Menjelang Pemilihan Umum 2014 silam, KPI juga pernah menerbitkan surat edaran serupa. Surat yang diterbitkan pada 24 Januari 2014 itu, diterbitkan sesuai kewenangan KPI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Sejalan dengan amanat regulasi tersebut, KPI berkepentingan untuk mendorong terciptanya iklim penyiaran yang independen, berimbang dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat edaran pun diterbitkan sebagai moratorium untuk semua program siaran, iklan maupun berita yang berbau kampanye di lembaga penyiaran.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran telah melarang penggunaan frekuensi penyiaran untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Dalam petunjuk pelaksanaannya, menekankan agar semua program dan iklan pemilu di televisi mematuhi peraturan KPU mengenai kampanye.

Dalam ajang Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pilkada 2017 antara KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Mei silam, KPI disebut tengah menyiapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) khusus tentang siaran politik.

PKPI tersebut diharpakan dapat mengimbangi percepatan modus-modus pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio dalam penyiaran aktivitas politik.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ye-belum-mulai

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tweet hoax film PKI pangkal pelaporan Nikita Mirzani

- Masa sih Sunda dan Jawa berseteru?

- Jokowi ingin menggebuki

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.