Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

veila.reloadAvatar border
TS
veila.reload
Bareskrim Polri: 18 Puskesmas di DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
Kamis, 5 Oktober 2017 05:04 WIB
Tribunnews.com/Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri membenarkan 18 Puskesmas yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, terindikasi korupsi.

Wakil Direktur Tipikor Mabes Polri, Erwanto Kurniadi, mengatakan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas masih berlanjut sampai saat ini.




"Masih tahap penyelidikan ya, belum penyidikan. Sekarang sedang dalam proses koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Erwanto ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (4/10/2017).

Makanya, kata Erwanto, pihaknya juga belum masuk dalam tahap menentukan siapa yang paling pantas dijadikan tersangka.




Tapi saat ini penyidik sedang memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam pembangunan 18 Puskesmas tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meresmikan 18 Puskesmas itu pada Rabu (4/10/2017) siang.




Djarot meresmikannya secara simbolis di Puskesmas Kecamatan Kramatjati, Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (4/10/2017).

"18 Puskesmas ini merupakan program unggulan dalam RPJMD 2013-2017 sebagai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan perorangan yang optimal, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dapat diselesaikan tepat waktu," kata Djarot.




Gudmen menjelaskan, berdasarkan Pasal 93 ayat 1 Peraturan presiden No 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, PPK dapat memutus kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.




"Kan sudah jelas bahwa PT PP Pracetak (kontraktor) tak bisa menyelesaikannya dalam 50 hari usai tanggal deadline. Baru selesai bulan Juli 2017 ke-18 Puskesmas itu, padahal deadlinenya Desember 2016" tegas Gudmen.

Menurut Gudmen, dalam kondisi itu PPK seharusnya memutus kontrak dengan PT PP Pracetak.





"Disitulah dugaan kongkalikong amat kuat begitu juga adanya indikasi korupsi," kata Gudmen.

Bahkan, kata Gudmen, saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.



"Itu PPKnya, sampai 18 Puskesmas itu diresmikan Djarot masih bolak-balik diperiksa Dittipikor Bareskrim Mabes Polri," kata Gudmen yang mengaku mendapat informasi dari seorang rekannya di Mabes Polri.

Reporter: Theo Yonathan Simon 

http://m.tribunnews.com/metropolitan...dikasi-korupsi


Yg kek gitu dibilang bersih antikorupsi emoticon-Tai emoticon-Tai

emoticon-DP
0
3.7K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.