Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimpet.sekecoAvatar border
TS
kimpet.sekeco
Eggi Sudjana Dilaporkan Pemuda Hindu ke Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Suresh Kumar, melaporkan advokat Eggi Sudjana atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2017).

Peradah melaporkan Eggi karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.

"Ada video viral di media sosial, kemudian ada pak Eggi memberikan yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI. Jadi pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila," ujar Suresh saat dihubungi.

Atas nama organisasinya, Suresh mengaku sangat terusik dengan pernyataan Eggi tersebut.

Menurutnya pernyataan Eggi dapat menyebabkan perpecahan.

"Kita sangat terusik dengan afanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan. Tiba-tiba ada itu kan gimana," kata Suresh.

Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.

Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Serta beberapa pemberitaan media online nasional.

"Kita alat buktinya video sama media online, klipping media online. CNN, Detik, Kompas , iya satu rekaman video," jelas Suresh.

Diduga video Eggi tersebut diambil seusai sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9/2017).


Dalam rekaman video, secara tegas Eggi menegaskan tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila.

“Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila, maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku, berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” ujar Eggi dalam penggalan pernyataannya yang ada dalam rekaman.





http://m.tribunnews.com/nasional/201...ngan-pancasila


# Eggi Sudjana Dilaporkan Pemuda Hindu ke Bareskrim Sebut Agama Lain Bertentangan Dengan Pancasila
0
4.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.