- Beranda
- Berita dan Politik
Statusnya Bisa Jadi Tersangka atau Tidak?Begini Perkembangan Kasus Kicauan Ahmad Dhan
...
![dishwala](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/03/20/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
dishwala
Statusnya Bisa Jadi Tersangka atau Tidak?Begini Perkembangan Kasus Kicauan Ahmad Dhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus musikus Ahmad Dhani telah masuk tahap penyidikan.
Kasus yang menimpa Dhani adalah dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya.
"Kasus Ahmad Dhani sudah naik sidik (penyidikan) ya, tinggal memeriksa saksi ahli aja. Setelah itu nanti kami akan gelar perkara untuk menentukan statusnya, bisa naik tersangka atau tidak," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Pihak saksi ahli yang akan diperiksa nantinya adalah ahli pidana dan ahli bahasa. Dhani sendiri telah dipemeriksa saat kasus masih tahap penyelidikan.
"Sebelum gelar perkara ada kemungkinan akan dipanggil lagi. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan," ucap Iwan.
Sebelumnya, kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, Kamis (9/3/2017).
Jack Lapian dari BTP Network melaporkan kicauan Dhani pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang berisi, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.'
Dhani diduga melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
http://www.tribunnews.com/seleb/2017...an-ahmad-dhani
SIAP2 YA PENTOL KOREK
Kasus yang menimpa Dhani adalah dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya.
"Kasus Ahmad Dhani sudah naik sidik (penyidikan) ya, tinggal memeriksa saksi ahli aja. Setelah itu nanti kami akan gelar perkara untuk menentukan statusnya, bisa naik tersangka atau tidak," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Pihak saksi ahli yang akan diperiksa nantinya adalah ahli pidana dan ahli bahasa. Dhani sendiri telah dipemeriksa saat kasus masih tahap penyelidikan.
"Sebelum gelar perkara ada kemungkinan akan dipanggil lagi. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan," ucap Iwan.
Sebelumnya, kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, Kamis (9/3/2017).
Jack Lapian dari BTP Network melaporkan kicauan Dhani pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang berisi, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.'
Dhani diduga melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
http://www.tribunnews.com/seleb/2017...an-ahmad-dhani
Quote:
SIAP2 YA PENTOL KOREK
0
3.5K
24
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.4KThread•42KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya