- Beranda
- Berita dan Politik
Freeport Akhirnya Dapat Keringanan Pajak
...
![stylush](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/12/12/avatar6208665_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
stylush
Freeport Akhirnya Dapat Keringanan Pajak
Negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Selain menolak skema divestasi saham 51% yang ditawarkan pemerintah, Freeport menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya, pasca status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini.
Bahkan, pembahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kementerian, pada 22 September lalu.
"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10/2017).
Calon regulasi baru ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. KONTAN berhasil mendapatkan salinan RPP tersebut.
Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.
BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeporthanya 25%. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35%.
Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%.
Selamat atas ketegasan pemerintah
Nastaikk silahkn jilat jilat
http://www.tribunnews.com/bisnis/201...ringanan-pajak
Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini.
Bahkan, pembahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kementerian, pada 22 September lalu.
"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10/2017).
Calon regulasi baru ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. KONTAN berhasil mendapatkan salinan RPP tersebut.
Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.
BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeporthanya 25%. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35%.
Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%.
Selamat atas ketegasan pemerintah
![Imlek emoticon-Imlek](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqm927y2.gif)
Nastaikk silahkn jilat jilat
![Wkwkwk emoticon-Wkwkwk](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtykhbhj.gif)
http://www.tribunnews.com/bisnis/201...ringanan-pajak
0
5.8K
49
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya