BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tuntutan 2 tahun penjara untuk Buni Yani

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).
Jaksa menuntut Buni Yani dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik membacakan tuntutan terhadap Buni Yani dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017), menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE.

Jaksa menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar Andi melalui Antaranews.



Jaksa mengatakan tuntutan terhadap Buni Yani sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan, jaksa menganggap Buni Yani memberikan keterangan berbelit-belit. Jaksa juga menganggap perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama

Hal memberatkan lain, kata Jaksa, Buni Yani tidak bersikap sopan saat persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Adapun pertimbangan yang meringankan karena Buni Yani belum pernah dihukum sebelumnya.

Buni Yani berada di pusaran kontroversi kasus penistaan agama menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada April 2017. Nama dosen di London School ini melambung karena dituding telah menyebarkan informasi melalui akun Facebook untuk menyebarkan kebencian.

Buni Yani, melalui akun Facebook-nya, mengunggah video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 30 detik. Video utuh pidato Ahok itu durasinya 1 jam 48 menit.

Buni mengunggah video tersebut pada 6 Oktober 2016 dengan memberi keterangan menggunakan huruf kapital: penistaan agama? Di bawahnya, ada cuplikan transkrip mengenai surat Almaidah. "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini," tulis Buni.

Unggahan Buni Yani di Facebook itu menjadi perhatian masyarakat luas. Ahok menjadi sasaran unjuk rasa hingga menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama pada November 2016.

Ahok divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Vonis Ahok itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.

Selama proses hukum Ahok berjalan, Buni Yani pun menghadapi persoalan serupa. Buni Yani dilaporkan oleh sejumlah pendukung Ahok dan menjadi tersangka pada 23 November 2016.

Dalam sidang perdana Selasa (13/6/2017), jaksa mendakwa Buni Yani melanggar pada pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ada sembilan poin keberatan Buni Yani, di antaranya putusan terhadap Ahok. "Pak Ahok sudah masuk penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi saya masuk penjara. Berarti saya tidak melakukan fitnah dan Pak Ahok salah," kata Buni Yani.

Majelis hakim menolak sembilan nota keberatan yang diajukan Buni Yani. Sidang pun berlanjut hingga tuntutan 2 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober 2017.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ntuk-buni-yani

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Setya Novanto pulang dari rumah sakit, KPK perpanjang status cegah

- Biaya sekolah pendorong inflasi terbesar

- Kesehatan jiwa Bos Saracen dan saksi yang mangkir

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
16.8K
166
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread732Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.