Quote:
Buni Yani dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Penulis: Cahyo
Beritahati.com, Bandung- Buni Yani, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).
Andi juga meminta majelis hakim yang diketuai M. Saptono, menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan pelanggaran UU ITE.
pasalnya, dalam penilaian JPU, Buni Yani melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016 lalu.
Dalam persidangan JPU menjerat Buni Yani telah melanggar Pasal 28 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

semoga semua pihak pada menerima keputusan ini biar indonesia aman dan tentram
