Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimpet.sekecoAvatar border
TS
kimpet.sekeco
Dugaan Ada Intervensi Taipan, Habib Novel Minta Jonru Dibebaskan
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Bamukmin mengatakan, pihaknya akan membela tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial, Jonru Ginting.

Pembelaan ini diberikan, karena menurut Habib Novel, kasus tersebut rekayasa dan diduga ada intervensi dari para konglomerat atau taipan, untuk membungkam para pejuang Aksi 212.

Seperti diketahui, Aksi 212 adalah sebuah gerakan menuntut penegakan hukum kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus penistaan agama. Aksi ini digelar pada (2/12/2016) lalu.

"Kita duga ini intervensi para taipan yang punya kepentingan dengan penguasa, yang ingin membungkam semua pejuang 212. Karena sudah kita duga semua (kasus) pejuang 212 adalah rekayasa," ujar Habib Novel kepada Netralnews.com, Sabtu (30/9/2017).

Karenanya, tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini meminta aparat kepolisian membebaskan Jonru. "Iya Jonru harus dibebaskan, atau kami bisa ajukan penangguhan penahanan atau praperadilan nanti," ungkap Habib Novel.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017), dalam kasus dugaan ujaran kebencian lewat medsos.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Sejumlah ucapan Jonru yang dinilai berbahaya antara lain soal tuduhan PBNU menerima uang Rp1,5 triliun terkait dengan penerbitan Perppu Ormas. Kemudian soal asal usul Joko Widodo yang dianggap tidak jelas.

Setelah laporan pertama, Muannas kembali melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2017) terkait pencemaran nama baik, dimana Jonru memelesetkan nama belakangnya, Al-Aidid dengan 'Si Aidit.'
Laporan tersebut diterima dalam LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.





http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/105299/dugaan.ada.intervensi.taipan..habib.nove

0
2.8K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.