Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tolak divestasi, Freeport dan pemerintah bisa kembali alot

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Selang satu bulan berakhirnya negosiasi yang panjang antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah, hubungan keduanya diramalkan akan kembali alot.

Induk usaha Freeport Indonesia, Freeport McMoRan Inc, melayangkan sebuah surat kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan penolakannya atas klausul divestasi saham yang diajukan pemerintah Indonesia.

"Kami melihat proposal pemerintah sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman kami dengan Pemerintah Indonesia, dan usulan ini tidak mencerminkan semangat keadilan," sebut surat yang ditandatangani CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, tertanggal 29 September 2017, yang dikutip KONTAN.

Surat tersebut merupakan surat balasan atas surat Kementerian Keuangan terkait proposal pengajuan proses divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia yang dikirimkan satu hari sebelumnya.

Ada lima poin dalam surat yang mencerminkan "kekecewaan" Freeport tersebut.

Pertama, Freeport tidak menyepakati permintaan pemerintah untuk melakukan menyelesaikan divestasi maksimal hingga Desember 2018 yang didasarkan dalam pasal 24 Kontrak Karya (KK).

Dalam hal ini pemerintah menganggap bahwa divestasi Freeport sejatinya sudah terjadi sejak tahun 2011.

Freeport berkilah, pemerintah seharusnya menggunakan periodisasi divestasi yang sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Di samping itu, Freeport kembali menekankan bahwa Freeport tidak diwajibkan untuk divestasi sesuai pasal 24 KK tersebut.

"PT Freeport Indonesia mengadopsi kemudahan divestasi berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1994, yang merevisi kepemilikan Indonesia sebesar 5 persen. Bahkan, PP yang sama memperbolehkan kepemilikan asing hingga 100 persen," sebut Adkerson dalam CNN Indonesia.

Kedua, Freeport menolak perhitungan nilai saham yang diajukan pemerintah yang berdasarkan kegiatan usaha hingga 2021, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya.

Freeport menginginkan pemerintah melakukan perhitungan dengan menggunakan nilai pasar secara wajar dan menggunakan standar perhitungan internasional hingga berakhirnya kegiatan Freeport pada 2041.

Freeport, klaim Adkerson, telah mendapat perizinan dari berbagai lembaga Indonesia yang mendukung operasional hingga 2041. Belum lagi Freeport telah berinvestasi US $14 miliar dan akan menambah US $7 miliar untuk pengembangan bawah tanah.

Ketiga, Freeport menolak divestasi dilakukan melalui penerbitan saham baru. Freeport menginginkan agar saham lama juga dijual sebagai bagian divestasi.

Sebab, jika pemerintah tetap ingin saham baru, maka saham Freeport bias memiliki kelebihan kapitalisasi (overcapitalized).

Freeport mengajukan agar divestasi awal dilakukan secepat mungkin dengan melalui mekanisme penawaran saham perdana ke bursa efek (initial public offering/IPO).

Selain itu, dilansir dalam Katadata, Freeport menginginkan proses divestasi dilakukan dengan cara penjualan saham perusahaan induk dan PT Mitra Joint Venture, dan dengan perhitungan yang diinginkan Freeport.

Keempat, pemerintah meminta seluruh haknya berupa 51 persen total produksi dari seluruh wilayah yang tercantum dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) setelah proses divestasi ini selesai.

Freeport sepakat, tapi valuasi sahamnya dilakukan atas nilai wajar dan menghitung hingga operasinya sampai 2041.

Kelima, Freeport meminta pemerintah segera menanggapi permintaan due diligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data demi kelancaran penerbitan IUPK.

Belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan atas munculnya surat penolakan dari Freeport ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bahkan mengaku belum menerima surat balasan Freeport tersebut.

Di sisi lain, pengamat hukum pertambangan Bisman Bakhtiar melihat surat penolakan Freeport ini sebagai bentuk inkonsistensi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Bisman bahkan secara tegas menyarankan pemerintah untuk menghentikan perundingan dengan Freeport. "Sudah saatnya pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," sebutnya dalam rilis yang dikutip Bisnis Indonesia.

Menurut Bisman, wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi. Pengelolaan wilayah pertambangan tersebut selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Divestasi justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada 2021. Padahal kalau pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi," ucapnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-kembali-alot

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Benda sakral di Pura Besakih takkan dievakuasi

- Polri akui ratusan senjata yang tertahan di bandara

- Sengketa asuransi, nasabah banyak kalahnya

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.