sandiwarasemataAvatar border
TS
sandiwarasemata
Karcis parkir 2016 masih dipakai, bukti dugaan korupsi Dishub Medan




Ajang korupsi. Itulah sangkaan warga Kota Medan, terkait besarnya biaya belanja barang khususnya cetak karcis parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.

“Rp1,3 miliar itu untuk tahun 2017, tahun-tahun sebelumnya juga sama menjadi ajang korupsi saja,”cetus Ketua LBH Langit RI Syabri Syam, kemarin kepada metro24.co.

Kata Babeh, panggilan akrabnya, karcis parkir yang digunakan oleh petugas parkir di jalanan masih banyak menggunakan cetakkan pada tahun sebelumnya (tahun-2016).

“Seperti sekarang, karcis parkir yang diterima pengguna kenderaan pada saat membayar uang parkir masih menggunakan karcis cetakkan 2016,”kesal Sabri.

Hal itu ditemukan Sabri setelah menerima laporan dari warga saat membayar uang parkir di Jalan Denai, Kel Menteng, Kec Medan Denai.”Bayar Rp2.000, karcis cetakkan yang dikasih petugas parkir tahun 2016. Ini bukti korupsi itu, satu poin,” kata Sabri.

Modus korupsi yang dilakukan mulai biaya pencetakkan karcis sampai dengan penggunaannya sangat jelas terlihat. Namun anehnya dugaan korupsi karcis parkir Dinas Perhubungan Kota Medan ini tidak juga tersentuh hukum.


“Mungkin sudah jelas bagi-baginya, makanya tidak tersentuh hukum. Apalagi teguran dari Walikota Medan Dzulmi Eldin, miris kita melihat ini semua,” ujarnya lagi.

Sabri berharap kepolisian dan kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi biaya belanja barang cetak karcis parkir Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Belum pernah tersentuh hukum pengadaan cetak karcis parkir ini, kita berharap polisi atau jaksa buka mata, karena setiap tahun sudah jelas terjadi kebocoran APBD di Dinas Perhubungan Kota Medan,”harapnya.

Lebih jauh Sabri mengatakan, saat ini areal lokasi parkir menjadi ajang para preman dan aparat untuk meraup untung. Salah satu contoh, di kawasan Jalan Panglima Denai, Kel Menteng, Kec Medan Denai, sebelumnya tidak pernah ada parkir tepatnya Kios Harun dan Loket pulsa (Listrik).

Namun, setelah lokasi tersebut terlihat ramai, oknum dan preman berebut untuk menguasai areal pengutipan parkir yang sempat ditentang warga. Anehnya lagi kalau dalam zona areal parkir, kawasan tersebut (Denai,red) masuk zona II, akan tetapi tukang parkir kambuhan memungut warga Rp2.000 ribu, yang seharusnya hanya Rp1.000 rupiah.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengaku, pihaknya telah menerapkan Perda No. 2 tahun 2014 tentang zona parkir berikut retribusi parkirnya.

Hal ini bertujuan untuk menjelaskan informasi terkait retribusi kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi pungutipan jasa parkir di atas ketentuan yang berlaku. Dikatakan Renward, saat ini zona parkir di Kota Medan, dibagi menjadi dua zonasi, yakni Kelas 1 dan Kelas 2.

“Untuk kelas 1 ada 48 titik, sedangkan diluarnya menjadi kategori kelas 2,” katanya.

Lebih lanjut Renward menambahkan, pasca di terbitkannya Perda tersebut, pihaknya tengah melakukan pembinaan kepada seluruh staf yang bertugas di lapangan, agar tidak bermain curang dengan Juru Parkir.

“Bagi staf yang kedapatan bermain curang, saya tidak segan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, Perda yang diterbitkan beserta plang tarif parkir ini bertujuan untuk menyelamatkan PAD dari kebocoran yang selama ini terjadi dan keluh kesah warga Medan atas tindakan semena-mena para juru parkir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, zonasi Kelas 1, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp3000. Sedangkan kelas 2, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000.

Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5000, dan kelas 2 sebesar Rp3000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10 ribu dan kelas 2 sebesar Rp5 ribu.

Berikut metro24.co, mencoba menjabarkan daerah/jalan yang masuk dalan kategori kelas 1. Sementara jalan yang tidak masuk kategori kelas 1, masuk dalam kategori jalan kelas 2.


Zonasi parkir kelas 1 meliputi:

1. Jalan Jenderal Ahmad Yani
2. Jalan H Adam Malik
3. Jalan Balai Kota
4. Jalan Hindu
5. Jalan Palang Merah
6. Jalan Bukit Barisan
7. Jalan Pulau Penang
8. Jalan Putri Hijau
9. Jalan Merak Jingga
10. Jalan Siswo Miharjo
11. Jalan Stasiun Kereta Api
12. Jalan Yos Sudarso.
13. Jalan Prof HM Yamin
14. Jalan AR Hakim
15. Jalan Asia
16. Jalan Cirebon
17. Jalan Haryono MT
18. Jalan Pandu
19. Jalan Dr Sutomo
20. Jalan Sutrisno
21. Jalan MH Thamrin
22. Jalan HM Joni
23. Jalan Sisingamangaraja
24. Jalan Rahmadsyah
25. Jalan Gunung Karakatau
26. Jalan Irian Barat
27. Jalan Jawa
28. Jalan Perintis Kemerdekaan
29. Jalan Dr Sutomo
30. Jalan Jenderal Gatot Subroto
31. Jalan Gajah Mada
32. Jalan Adam Malik
33. Jalan Iskandar Muda
34. Jalan Kejaksaan
35. Jalan Nibung Raya
36. Jalan Letjend S. Parman
37. Jalan Zainul Arifin
38. Jalan Sumatera
39. Jalan Pemuda
40. Jalan Letjend Suprapto
41. Jalan Brigjend Zein Hamid
42. Jalan Sultan Mahmud Al-Rasyd,
43. Jalan Ir Juanda
44. Jalan Iman Bonjol
45. Jalan Setia Budi
46. Jalan Dr Mansyur
47. alan Letjend Jamin Ginting
48. Jalan Kapten Muslim

Sumber
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pengamatan saya di pusat kota, semua parkir 3000 hingga 5000, dipungut 24 jam diatas tarif resmi, tidak ada zona zona an

DIshub sumut, apalagi dishub kota medan, merupakan institusi pemerintah yg sangat kental dengan premanisme ormas

Pemandangan jukir yang memukul kaca mobil warga medan untuk meminta tarif parkir sesukanya, adalah pemandangan sehari hari walaupun ada polisi di sekitar, contohnya di jalan pemuda baru 1, 2, 3, jalan pegadaian, jalan palangkaraya, jalan barus, dan seterusnya

Dimana jukir yang preman ini selalu muncul sore hari, menjelang jam parkir resmi berakhir, jadi memang ada koordinasi yang baik antara preman ormas dengan dishub, untuk memeras warga, mirip dengan koordinasi polisi medan yang selalu "hilang" saat preman ormas merusak dan memeras warga medan

Sumatera utara adalah wilayah minim tersentuh oleh hukum, maupun perhatian pusat

[URL="https://S E N S O Rb9YxBUbmgw"]Petisi Pungli[/URL]

Quote:
Diubah oleh sandiwarasemata 30-09-2017 08:43
0
5K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.