Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Disebut Sebar Ujaran Kebencian, Pengacara Jonru: Itu Pencerahan Kok
Quote:

KRICOM - Setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), pegiat media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dipastikan tidak lagi menggunakan media sosial dengan leluasa seperti biasanya. Jonru ditahan dengan perkara ujaran kebencian.

Namun, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro mengaku tidak sependapat dengan keputusan polisi. Pasalnya, ia menilai postingan Jonru di media sosial sebagai perkara biasa, mengingat Jonru adalah seorang aktivis.

"Saya rasa sebagai aktivis, apapun yang diposting atau dikomen itu hal-hal yang menurut beliau (Jonru) sebagai pencerahan kepada masyarakat," ujar Djudju saat dihubungi Kricom.id, Minggu (1/10/2017).

Tuduhan menebar ujaran kebencian dinilainya kurang tepat mengingat kliennya tersebut dikenal oleh para penggemarnya sebagai sosok yang religius dan aktif di kegiatan sosial.

"Dia itu intelektual, paham soal keagaaman, dan aktif dalam kegiatan sosial keagaaman. Sehingga yang disangkakan, yaitu komentar kebencian kepada pihak lain atau SARA itu tidak sesuai. Saya rasa (postingannya) biasa saja," tegasnya.

Djudju menilai perilaku kliennya bukan suatu kejahatan besar. Penahanan terhadap kliennya pun dinilai sebagai langkah yang salah kaprah.

"Saya tekankan sekali lagi, itu kan yg disangkakan hal biasa saja, bukan suatu kejahatan atau kriminalisme yang besar. Sedangkan ujaran kebencian yang ada di Pasal 28 ayat 2 itu kan sangat subjetif," tandasnya.

Untuk diketahui, setelah beberapa kali mengikuti proses di kepolisian, Jonru akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan Muannas Al Aidid lantaran diduga menebar ujaran kebencian di media sosial dan pencemaran nama baik.

Jonru dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Quote:


emoticon-Matabeloemoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo

all hail Jon ruuuh
0
6.4K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.