Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyakbertuturAvatar border
TS
nyakbertutur
Breaking News: Mulai Hari Ini Jonru Ditahan
Breaking News: Mulai Hari Ini Jonru Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka.

"Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu.

Argo menjelaskan pada Jumat kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial. Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.

"Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa," kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia

http://kom.ps/AFyGtT
Diubah oleh nyakbertutur 30-09-2017 03:20
0
3.3K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.