Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabe1Avatar border
TS
kabe1
Anak Buah Prabowo Ini Bandingkan Gelar Perkara Ahok dan Jonru
Anak Buah Prabowo Ini Bandingkan Gelar Perkara Ahok dan Jonru
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kepala Bidang Advokat DPP Gerindra, Habiburokhman, menilai, penetapan pegiat media sosial, Jonru F Ginting, sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian, sangat tidak adil.

Lantas, pria yang akrab disapa Habib ini pun membandingkan dengan gelar perkara kasus Jonru dengan kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kuasa hukum Ahok hadir gelar perkara ? Apakah kuasa hukum Jonru hadir gelar perkara ? Kalau tidak diundang, saya tanya apakah ini adil ?" cuit Habib di akun Twitter-nya, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga mempersoalkan soal penahanan Jonru. Dikatakan dia, jika pasal yang disangkaan ancamannya di bawah lima tahun, maka seharusnya Jonru tidak ditahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"Mohon bantu do'a yg terbaik u abang @ayomenjonru , saya tanya Pasal apa yg digunakan ? Kalau ancaman di bwh 5 th seharusnya gak bisa ditahan," tulis Habib, Jumat (29/9) lalu.

Ia pun mengatakan, pihak kepolisian harusnya transparan dalam menangani kasus Jonru.

"Aparat harus transparan soal @ayomenjonru , pernyataan yang mana yang jd persoalan, pasal apa yang digunakan dan apa alasan penahanan. Kita doakan aparat bekerja profesional, jika pasal yang digunakan dalam kasus @jonruu di bawah 5 tahun, tidak perlu ditahan," tukas Habib.

Diwartakan sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Jumat (29/9) lalu.

Jonru diadukan atas terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Jonru pun resmi ditahan sejak Sabtu (30/9) dini hari kemarin pukul 00.30 WIB

sumber : http://m.jitunews.com/read/67114/anak-buah-prabowo-ini-bandingkan-gelar-perkara-ahok-dan-jonru

masih dendam ma ahok nih emoticon-Big Grin jemaahnya jonru bakal pada kehilangan sumber berita nih emoticon-Big Grin

Jika terbukti bersalah menebar informasi palsu dan ujaran kebencian, Jonru bisa terjerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar Rupiah. rzn/yf (antara, kompas, viva, bbc)
0
13.5K
110
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.