- Beranda
- Berita dan Politik
Novanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Tak Sah
...
![shinfu](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/07/14/avatar3194904_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
shinfu
Novanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Tak Sah
Jumat 29 September 2017, 17:24 WIB
Novanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Tak Sah
Yulida Medistiara - detikNews
![Novanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Tak Sah](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/09/29/5996455e-3044-4d52-a2c4-dc1d93cb7e20_169.jpg?w=650&q=90)
Ilustrasi praperadilan Setya Novanto (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.
sumber: https://m.detik.com/news/berita/3664...atakan-tak-sah
bener2 licin dah si papa nov ini 🤔
Novanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Tak Sah
Yulida Medistiara - detikNews
![Novanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Tak Sah](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/09/29/5996455e-3044-4d52-a2c4-dc1d93cb7e20_169.jpg?w=650&q=90)
Ilustrasi praperadilan Setya Novanto (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.
sumber: https://m.detik.com/news/berita/3664...atakan-tak-sah
bener2 licin dah si papa nov ini 🤔
0
33.6K
560
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru